Pengertian Bullying
Bullying merupakan perilaku yang dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas atau kemampuan.
Budaya penindasan ini dapat berkembang dimana saja selagi interaksi antar manusia dari mulai disekolah, tempat kerja, rumah tangga dan lingkungan. (Widya Ayu Safitri, “Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini”, guepedia:2020, hal 11-12)
Secara Yuridis, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 35 tahun 2014 menjelaskan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selanjutna di pasal 15 a. menyebutkan Kekerasan adalah “Setiap perbuatan terhadap anak yang akibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.
Pasal diatas pada dasarnya, tidak menjelaskan secara terperinci mengenai perbuatan apa saja yang tergolong kekerasan, namun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, atau seksual terhadap anak dibawah umur 18 tahun maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak.
Ada 2 langkah hukum yang dapat dilakukan, jika bullying terhadap anak:
1. PIDANA
Bullying merupakan sebagai tindak pidana, berdasarkan pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dituliskan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Jika pasal ini dilanggar maka pelaku bisa dijerat di pasal 80 dengan undang – undang yang sama diatas :
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
2. Apabila anak mengalami luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
3. Apabila anak meninggal dunia, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya
Bullying di lingkungan Sekolah
Pada pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat
Bullying di Media Sosial
Bullying terhadap Anak dilakukan melalui media sosial, maka hukum pidana bullying merujuk pada Pasal 27 A UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada prinsipnya, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 A UU 1/2024 yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27 A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Kategori bullying berupa menghina dengan ucapan kata – kata kasar seperti makian, cacian, dan atau kata – kata tidak pantas, sekalipun dilakukan melalui sistem elektronik atau medsos, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penghinaan ringan yang diatur dalam Pasal 315 KUHP.
2. Perdata
Menilik dari UU Perlindungan Anak dan perubahannya juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil atau immateril terhadap pelaku kekerasan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 71 D ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 berbunyi :
Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.
Adapun menurut Pasal 59 ayat (2) huruf i UU No. 35 tahun 2014 , perlindungan khusus kepada anak diberikan kepada anak korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Secara universal, dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku bullying atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa dari perspektif UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya, bullying terhadap anak memiliki 2 langkah hukum baik pidana maupun perdata
Muhammad Alfin, SH
Keren kali bg Alfin ini bah