Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
7 Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang didampingi secara cuma – cuma (Prodeo) oleh Benni Sahala Tambun, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, mengalami penurunan masa hukuman pada Upaya Hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kamis (20/02/2024).
Hal tersebut diutarakan Benni kepada wartawan seusai ia melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
“Dari 6 perkara Narkotika yang saya dampingi semuanya mengalami penurunan hukuman di Upaya Hukum tingkat Kasasi,” Papar Benni
ia menambahkan bahwa penurunan hukuman tersebut bervariasi yakni seperti terdakwa
- Doni Hermansyah, yang dihukum 8 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 4 tahun sub 2 bulan Penjara
- Kristian Siahaan, yang dihukum 6 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 2 tahun sub 6 bulan Penjara
- Budi Irawan, yang dihukum 6 tahun Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 2 tahun sub 2 bulan Penjara
- Kasianto, yang dihukum 8 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 5 tahun sub 3 bulan Penjara
- Junaidi Afran Situmorang, yang dihukum 7 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 2 tahun Penjara
- Riswandy dan Syafrijal, yang dihukum 6 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami penurunan menjadi 3 tahun sub 2 bulan Penjara
“Dari 6 perkara narkotika yang saya dampingi tersebut adalah pelaku penyalahguna Narkoba dan saya mewakili terdakwa sangat mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung RI yang telah menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap para terdakwa”. papar Benni
Benni juga menyebutkan bahwa masih ada puluhan kasus di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang masih menunggu turun putusannya
“Masih ada puluhan kasus yang saya tangani di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang belum keluar putusannya, semoga dari puluhan kasus tersebut juga mangalami penurunan putusan”. Tutupnya