Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut kembali memberikan bantuan hukum yakni pendampingan persidangan di PN Rantauprapat secara Geratis (Prodeo) bagi masyarakat Labuhanbatu khusunya warga binaan Lapas Rantauprapat sebajak 7 orang atau 7 perkara
Pendampingan tersebut di kuasakan sepenuhnya kepada Muhammad Alfin, SH, Iwansyahputra Ritonga, SH dan Muhammad Rahmad Pasaribu, SH yang masing-masing adalah Advokat yang tergabung pada LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, yang beralamat kantor Jl. Bendahara No. 5, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. (Senin, 26/2/2024).
Diantara 7 (tujuh) perkara tersebut, satu diantaranya adalah kasus penggelapan sedangkan yang lainnya merupakan kasus Narkoba.
Muhammad Alfin, SH menuturkan bahwa proses hukum yang telah dijalani selama persidangan adalah tahap mengajukan Eksepsi/Nota keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
“Perkara yang kita tangani saat ini sebanyak 7 kasus, 6 kasus Narkotika dan 1 kasus Penggelapan. Dan semua itu baru masuk tahap Eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum terhadap isi Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pendampingan ini kita lakukan secara cuma-cuma alias geratis, dengan syarat harus ada Identitas dari Terdakwa dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah”tuturnya
Alasan ia mengajukan Eksepsi ialah dikarenakan menurutnya ada beberapa point yang dianggapnya keliru isi Dakwaan yang ditulis Penuntut Umum
Isi Dakwaan Penuntut Umum menurutnya tidak memenuhi persyaratan materiil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka patut dikatakan Dakwaan Penuntut Umum Tersebut Obscuur Libel (Kabur).
“Kami mengajukan Eksepsi karena setelah membaca dan memepelajari isi dakwaan Penuntut Umum, kami melihat Dakwaan tersebut tidak memenuhi pesyaratan sebagaimana disebutkan pada pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka patut dikatakan Dakwaan Penuntut Umum Tersebut Obscuur Libel (Kabur)”lanjutnya
Diakhir pembicaraan, Muhammad Alfin, SH memberikan pesan kepada masyarakat khusunya Labuhanbatu, agar bisa menjaga diri dari hal yang bertentangan dengan hukum, salah satu menyentuh atau bahkan mencoba yang namanya Narkoba.
Ia menyampaikan bahwa ada azas hukum yang berbunyib Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya hukum itu keras memang seperti itulah ketetapannya
“Saya berpesan kususnya kepada pribadi saya dan umunya kepada masyarakat luas, agar jangan coba-coba bertindak yang menyalahi aturan, karena hukum itu keras sesuai dengan Azas Lex Dura Sed Tamen”tutupnya