Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com – Gerak cepat, Kepolisian Resort Labuhanbatu sangat serius dalam mengungkap kasus Pencabulan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang pelaku terhadap seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RCV (17) di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Sebelumnya, pada tanggal 07 September 2024 pihak Polres Labuhanbatu mengamankan 2 dari 10 orang pelaku yakni berinisial PIJ (21), SZ (23).
Setelah dilakukan pengembangan dan pengejaran, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial JL (23) yang diamankan di wilayah Provinsi Riau pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu
“Sejauh ini sudah 3 orang diamankan, 7 orang lagi masih dalam pengejaran bang. 1 orang terakhir baru saja kita amankan di wilayah Provinsi Riau dengan inisial JL (23 Tahun),” papar Teuku pada team Pilaradvokasi.com Senin (7/10/2024).
Lebih lanjut, setelah berselang beberapa minggu, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda, menjelaskan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya dan saat ini sudah 4 dari 10 orang pelaku yang berhasil diamankan.
“4 orang yang sudah kita amankan. Terakhir inisial RZ (23) Mahasiswa, yang baru kita amankan di wilayah Tapsel 2 hari yg lalu,” papar AKP Teuku, Sabtu (19/10/2024).
Polisi akan terus melakukan pengejaran dan memburu enam pelaku lainnya yang terlibat aksi bejat tersebut.
(Heri/tim)