Deli Serdang|Pilaradvokasi.com – Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut mengecam keras atas adanya penyerangan kepada kelompok masyarakat di Jalan Selambo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Jum’at (21/02/2025).
Muhammad Alfin, S.H, selaku Kordinator Pengaduan Masyarakat dan Kampanye LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, mengungkapkan kekecewaannya atas penyerangan terhadap masyarakat Selambo.
“Setelah membaca berita diberbagai media, kami mengutuk keras atas penyerangan kepada masyarakat yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang yang diduga dimobilisasi pihak perusahaan secara berutal.” Ungkap alfin
Alfin menambahkan, yang menjadi objek konflik ialah masalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN) dengan masyarakat, namun tidak juga terselaikan secara baik-baik, malah pihak perusahaan terkesan anarkis dan buta hukum.
“Negara ini merupakan negara hukum, jika perusahaan merasa dirugikan atau sebaliknya, maka ada wadahnya yang mengatur, tempuh aja jalur hukum, janganlah pula anarkis seperti itu, apalagi sampai ada yang meninggal katanya. Inikan sudah tidak benar.” Paparnya
Alfin berharap agar pihak Kepolisian harus netral dalam menyikapi persoalan ini, jangan dibiarkan permasalahan ini berlarut-larut karena akan ada korban selanjutnya.
“Ya kami meminta kepada Polisi setempat, mau itu pihak Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan bahkan Poldasu agar serius dan benar-benar netral melihat kejadian ini. Apalagi kabarnya pihak kepolisian melakukan pembiaran, kok jadi seperti ini polisinya? Tolong berikan edukasi yang humanis dan fasilitasi masyarakat dan perusahaan agar dilakukan mediasi secepatnya, karena kalau tidak ditemukan juga penyelesaiannya dengan cepat pasti akan ada korban jiwa selanjutnya.” Tutup alfin.
Sebelumnya diberitakan dalam media Baraktime.com bahwa ada 2 kelompok warga yaitu antara forum masyarakat selambo dengan diduga mafia tanah (pengembang). Bentrokan itu terjadi karena perebutan lahan bekas HGU PTPN II, padahal sebelumnya lahan itu telah dikuasai dan dibangun rumah pemukiman oleh forum masyarakat selambo.
Akibat bentrok tersebut, seorang warga berinsial RD tewas dan sekitar puluhan warga mengalami luka-luka akibat panah dan senjata tajam dari kedua belah pihak.
Menurut informasi dari warga kejadian bermula saat forum masyarakat selambo yang didominasi kaum ibu dan warga yang merasa memiliki bangunan rumah dilahan selambo ingin kembali memasuki dan menempati rumah yang sebelumnya mereka bangun.
Namun secara tiba-tiba datang sekelompok warga diduga preman bayaran pihak pengembang melakukan penyerangan kepada masyarakat selambo. Akibat dari penyerangan itu warga selambo melakukan perlawanan dan bentrokpun tidak bisa dihindarkan.
Massa yang diduga bayaran pihak pengembang datang dari bergai tempat, seperti warga Jermal 15, warga jalan pelajar, dan warga ulan swari.
Ironisnya dari bentrokan tersebut, pihak kepolisian hanya melihat tanpa ada tindakan terhadap bentrokan itu, karena warga masyarakat selambo yang ditangkap dan dianiaya oleh kelompok perusahaan dianiaya dihadapan aparat kepolisian, namun tidak ada upaya perlindungan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Tembung. Kondisi ini membuat masyarakat selambo menduga pihak kepolisian tidak netral dalam permasalahan ini.
Sementara menurut SS (48), rumahnya diselambo pada Senin 24 Februari 2025 digrebek paksa oleh belasan oknum Polisi yang mengaku dari Polrestabes Medan dan diduga pengrebekan itu tanpa surat perintah serta tidak sesuai SOP.
“Mereka masuk dengan paksa tanpa izin dan mengeledah dengan mengacak acak ruang kamar anak saya yang masih umur 10 tahun, dengan menenteng senjata laras panjang. akibat perlakuan semena-mena itu membuat saya dan anak saya yang sedang sakit merasa takut dan trauma. Alasan pengerebekan oleh oknum polisi tersebut untuk mencari senjata yang diduga digunakan saat bentrokan terjadi, namun polisi tidak menemukan apapun dari rumah saya. Dan atas kejadian itu saya membuat laporan resmi ke Propam Polda Sumatera Utara.” Tutupnya.
(Red)