Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

FMMKTPHS : Hentikan Penggusuran Warga Kelompok Tani Padang Halaban

Redaksi by Redaksi
Maret 5, 2025
in Berita Terkini, Daerah, Hukum
0
FMMKTPHS : Hentikan Penggusuran Warga Kelompok Tani Padang Halaban

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat Padang Halaban, yang tergabung dalam Front Mahasiswa dan Masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) menggelar Panggung Rakyat di Simpang Enam, Jl.Jenderal Sudirman, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (4/3/2025).

Aksi panggung rakyat yang dimulai sejak pukul 14:30 siang itu digerakkan oleh berbagai organisasi kemahasiswaan yang berasal dari GMNI, GPM, SPM, IYE serta organisasi lainnya, serta diikuti oleh masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Para mahasiswa membentangkan spanduk dengan bertuliskan “Kami Bersama Padang Halaban (KTPHS) Hentikan Penggusuran di Padang Halaban dan Hormati Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap perwakilan mahasiswa bergantian menyampaikan orasi maupun menyampaikan Kronologi Sejarah Desa yang hilang di Padang Halaban dan keresahan atas kondisi yang terjadi saat ini.

Dalam aksi itu, mereka menekan sejumlah lembaga pemerintahan agar tidak melakukan penggusuran di perkebunan Padang Halaban dan agar menarik seluruh aparat kepolisian dan TNI dari area tersebut. Apabila tindakan ini tidak dilakukan, kami khawatir akan terjadi kekerasan yang sangat masif dan terjadi kembali pelanggaran HAM berat di perkebunan Padang Halaban, untuk kesekian kalinya. Ucap salah seorang mahasiswa

“Kami Warga KTPHS yang terdiri dari enam Desa merupakan korban penggusiran orang secara paksa (penggusuran) yang terjadi pada tahun 1969-1970, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran. Luas keseluruhan dari desa tersebut lebih kurang adalah 3000 hektar. Warga telah menempati dan bermukim di wilayah ini sejak masa Pendudukan Jepang. Wilayah yang pada mulanya merupakan area perkebunan sawit dan karet milik perusahaan asal Belanda – Belgia selama periode penjajahan Belanda, secara perlahan berubah menjadi dusun-dusun dan area pertanian rakyat,” ucap Aan Sagita, Sekretaris KTPHS, dalam keterangan Persnya.

Lanjutnya, “Akan tetapi, pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan lebih berpihak kepada kepentingan kapital daripada kepentingan rakyat malah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang mencakup area pemukiman dan pertanian rakyat di Perkebunan Padang Halaban. Sejak tahun 1970, berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan telah dilakukan oleh warga Perkebunan Padang Halaban, namun tetap tanah yang diperjuangkan tidak kunjung dikembalikan. Akibat kebuntuan proses dan tidak mendapatkan kepastian, hingga pada tahun 2009, secara kolektif perwakilan dari enam desa warga perkebunan Padang Halaban menduduki area yang merupakan bekas desa mereka seluas 83,5 hektar dari keseluruhan 3000 hektar, yang saat itu telah menjadi HGU dari PT. SMART,” terang Aan Sagita.

Wiwi Malpino, selaku koordinator aksi menyatakan saat ini Kelompok Tani Padang Halaban sedang tidak baik-baik saja. Ia menyatakan agar semua elemen masyarakat mengecam atas penggusuran di padang halaban karena tidak berperikemanusiaan dan perikeadilan.

“KTPHS sedang tidak baik-baik saja. Mari kita menyerukan keadilan. Pemerintah Indonesia seharusnya hadir dan bertanggungjawab atas segala bentuk yang dialami warga asli Kampung Baru Sidomukti, Padang Halaban,” papar Wiwi dalam orasinya.

Dalam panggung rakyat tersebut mereka juga membacakan lima point tuntutan, sebagai berikut:

1. PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT. SMART) agar menghentikan seluruh proses penggusuran di Perkebunan Padang Halaban, terlebih lagi waktu yang di bulan Suci Ramadhan;

2. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menarik mundur pasukan yang sudah diterjunkan di Perkebunan Padang Halaban;

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi perlindungan terhadap hak atas lahan warga Padang Halaban serta mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan kepada PT SMART.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM kepada warga Perkebunan Padang Halaban, serta meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia menarik pasukannya dari Padang Halaban.

5. Pengadilan Negri Rantauprapat untuk tidak melakukan Eksekusi di Perkebunan Padang Halaban atas pertimbangan Kemanusiaan terlebih lagi di Bulan Suci Ramadhan.

Adapun sebagai harapan mereka kepada pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk benar-benar membuktikan, membantu segala kepentingan masyarakat, khususnya warga Kampung Baru Sidomukti, Padang Halaban, untuk memberikan status kepastian hukum atas hak obyek tanah warga di wilayah Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(Heri dan Tim)

Loading

Previous Post

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Kecam Tindakan Penyerangan Warga Selambo

Next Post

Masyarakat KTPHS Padang Halaban Tolak Kedatangan Kapolres Labuhanbatu

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II
Berita Terkini

Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II

Juni 5, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Next Post
Masyarakat KTPHS Padang Halaban Tolak Kedatangan Kapolres Labuhanbatu

Masyarakat KTPHS Padang Halaban Tolak Kedatangan Kapolres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com