Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com – Seorang kakek inisial JFA (58), warga Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tewas dibacok tetangganya IS (51) menggunakan kapak.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dengan Nomor perkara : 210/Pid.B/2025/PN Rap berjalan mengharukan, para saksi menangis saat menceritakan kejadian yang mereka lihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rabu (16/04/2025) Sore.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi salah satunya Kepala Dusun dan Istri korban.
Saat hakim menanyakan para saksi tentang apa yang mereka lihat dan ketahui, para saksi menjelaskan bahwa awalnya korban pergi keladang bersama istri, pekerja serta keponakan. Setelah selesai dari ladang, semua kembali pulang kerumah dan sang istri berpisah dengan korban dan korban langsung pulang di antar salah satu ponakan yang juga baru sama sama selesai pulang memanen dari ladang nya.
Sesampainya istri korban dirumah dia melihat rumah masih gelap dan suaminya (korban) tidak ada dirumah padahal sudah pulang lebih dahulu. Dan istri korban langsung menyuruh ponakan nya untuk mencari korban dan disitulah korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan kampak sudah tertancap dikepala korban dan kendaraan yang dinaiki korban masih berdiri tegak dan dalam keadaan hidup menghadap kejalan.
Namun dalam fakta persidangan, tidak ada satupun para saksi yang melihat pelaku yang melakukan pengampakan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Red)