Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Muhammad Alfin Dkk Tangani 7 Perkara Prodeo di PN Rantauprapat

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2024
in peradilan
0

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut kembali memberikan bantuan hukum yakni pendampingan persidangan di PN Rantauprapat secara Geratis (Prodeo) bagi masyarakat Labuhanbatu khusunya warga binaan Lapas Rantauprapat sebajak 7 orang atau 7 perkara

Pendampingan tersebut di kuasakan sepenuhnya kepada Muhammad Alfin, SH, Iwansyahputra Ritonga, SH dan Muhammad Rahmad Pasaribu, SH yang masing-masing adalah Advokat yang tergabung pada LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, yang beralamat kantor Jl. Bendahara No. 5, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. (Senin, 26/2/2024).

Diantara 7 (tujuh) perkara tersebut, satu diantaranya adalah kasus penggelapan sedangkan yang lainnya merupakan kasus Narkoba.

Muhammad Alfin, SH menuturkan bahwa proses hukum yang telah dijalani selama persidangan adalah tahap mengajukan Eksepsi/Nota keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Perkara yang kita tangani saat ini sebanyak 7 kasus, 6 kasus Narkotika dan 1 kasus Penggelapan. Dan semua itu baru masuk tahap Eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum terhadap isi Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Pendampingan ini kita lakukan secara cuma-cuma alias geratis, dengan syarat harus ada Identitas dari Terdakwa dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah”tuturnya

Alasan ia mengajukan Eksepsi ialah dikarenakan menurutnya ada beberapa point yang dianggapnya keliru isi Dakwaan yang ditulis Penuntut Umum

Isi Dakwaan Penuntut Umum menurutnya tidak memenuhi persyaratan materiil berdasarkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka patut dikatakan Dakwaan Penuntut Umum Tersebut Obscuur Libel (Kabur).

“Kami mengajukan Eksepsi karena setelah membaca dan memepelajari isi dakwaan Penuntut Umum, kami melihat Dakwaan tersebut tidak memenuhi pesyaratan sebagaimana disebutkan pada pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka patut dikatakan Dakwaan Penuntut Umum Tersebut Obscuur Libel (Kabur)”lanjutnya

Diakhir pembicaraan, Muhammad Alfin, SH memberikan pesan kepada masyarakat khusunya Labuhanbatu, agar bisa menjaga diri dari hal yang bertentangan dengan hukum, salah satu menyentuh atau bahkan mencoba yang namanya Narkoba.

Ia menyampaikan bahwa ada azas hukum yang berbunyib Lex Dura Sed Tamen Scripta, artinya hukum itu keras memang seperti itulah ketetapannya

“Saya berpesan kususnya kepada pribadi saya dan umunya kepada masyarakat luas, agar jangan coba-coba bertindak yang menyalahi aturan, karena hukum itu keras sesuai dengan Azas Lex Dura Sed Tamen”tutupnya

Loading

Source: Red
Previous Post

Terobosan “Abu-abu” MAHKAMAH AGUNG Dalam Perkara Narkotika

Next Post

Kemandirian Hakim dalam Membuat Putusan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum
peradilan

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Agustus 9, 2024
0
Iwansyahputra dan Benni Sahala Tambunan
peradilan

Puluhan Perkara Narkotika Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA, Benni : Segera Eksekusi!!!

Juni 27, 2024
0
Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur
peradilan

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Maret 1, 2024
0
Benni Sahala Tambun, SH
peradilan

6 Perkara Prodeo Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA

Februari 29, 2024
0
Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi
peradilan

Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Februari 27, 2024
0
Next Post
Kemandirian Hakim dalam Membuat Putusan

Kemandirian Hakim dalam Membuat Putusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com