Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Gawat! Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2024
in Daerah
0
Gawat! Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Kereta Api Sri Bilah Utama merupakan bentuk layanan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk perjalanan antar kota Medan – Rantauprapat, pergi pulang. Kereta ini secara khusus memberikan pelayanan kelas campuran Eksekutif dan Bisnis.

Berdasarkan salah satu Website menjelaskan bahwa Setiap harinya, Kereta Api Sribilah melayani perjalanan sebanyak tiga kali, pergi dan pulang. Kereta Api Sribilah Pagi berangkat dari Stasiun Medan pada pukul 07.52 Wib dan dari Stasiun Rantauprapat pukul 07.20 Wib. Sedangkan jadwal keberangkatan siang tersedia pukul 15.05 Wib dari Stasiun Medan dan pukul 14.30 Wib dari Stasiun Rantauprapat. Dan Kereta Api keberangatan terakhir berangkat pada malam hari, yaitu pukul 22.30 Wib dari Stasiun Medan dan pukul 23.10 Wib dari Stasiun Rantauprapat.

Tapi yang sangat disayangkan, salah satu penumpang yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan kepada wartawan bahwa ia ingin melakukan perjalanan dari Stasiun KA Rantauprapat menuju Kota Medan dengan membeli tiket kelas Eksekutif tetapi pada saat ia ingin menaiki ke gerbong Kereta, ia tidak memiliki kursi tempat duduk sesuai dengan tiket yang baru saja ia beli.

“Saya ingin melakukan perjalanan hari ini sabtu tanggal 2 Maret 2024 dari Stasiun KA Rantauprapat menuju Medan. Sayapun membeli tiket kelas Eksekutif, adapun jadwal keberangkatan diperkirakan berangkat Jam 15.00 Wib. Pada kertas tiket yang diberikan, disitu secara jelas dituliskan bahwa saya akan duduk di gerbong 3 Eksekutif, tetapi pada saat saya ingin naik ke gerbong Kereta, gerbong 3 Eksekutif tidak ada yang ada hanya dua gerbong kelas Eksekutif yakni gerbong 1 dan 2”. Paparnya dengan kesal. Sabtu (02/03/2024).

Kemudian ia pun melapor kepada petugas bahwa ia tidak memiliki tempat duduk sesuai dengan kertas tiket yang ia miliki yakni di gerbong 3 Eksekutif, tetapi yang sangat disayangkan petugaspun malah menyuruh agar penumpang mencoba coba duduk dikursi yang kosong pada gerbong 1 atau 2 Eksekutif.

“Kami yang tidak memiliki tempat duduk dari gerbong 3, bukannya dicarikkan tempat duduk yang kosong malah disuruh petugas agar mencoba coba menduduk kursi yang kosong pada gerbong 1 atau 2 Eksekutif, jika pada kursi yang kami duduki nanti ada penumpangnya maka kami harus pindah lagi kekursi yang kosong lainnya dan tetap jika ada penumpangnya lagi, coba lagi duduki kursi yang kosong lainnya dan begitu seterusnya”. Ucapnya dengan sangat kesal

Dari kejadian ini, ia sangat bingung dengan sistem menegemen Kereta Api Stasiun Rantauprapat dan ia berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.

“Saya sangat bingung dengan menegemen pihak Kereta Api, pada saat saya beli tiket petugasnya menyebutkan bahwa kelas Eksekutif ada 3 gerbong tapi nyatanya hanya 2 gerbong. Mereka kan pasti punya data terkait jumlah penumpang, kok bisalah sampai menjual tiket yang tidak ada tempat duduknya. Dan yang paling parahnya lagi bukannya petugas mencarikan kursi kosong untuk penumpang ehh malah disuruh mandiri untuk cari kursi sendiri”. Tutupnya

(Red)

Loading

Source: Red
Previous Post

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Next Post

2 Langkah Hukum Dalam Kasus Perundungan (Bullying) Terhadap Anak

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pria Kampak Tetangga Hingga Tewas
Berita Terkini

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pria Kampak Tetangga Hingga Tewas

April 17, 2025
0
DPC GMNI Labuhanbatu : “Polri Presisi Hanya Sebatas Narasi”
Berita Terkini

DPC GMNI Labuhanbatu : “Polri Presisi Hanya Sebatas Narasi”

April 6, 2025
0
Next Post
2 Langkah Hukum Dalam Kasus Perundungan (Bullying) Terhadap Anak

2 Langkah Hukum Dalam Kasus Perundungan (Bullying) Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com