Labuhanbatu Utara|Pilaradvokasi.com
Kepercayaan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) semakin memudar terhadap kinerja Polres Labuhanbatu khususnya di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu, Karena bandar Narkoba AST dan KRM di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara bebas beroperasi tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Polisi yang seharusnya garda terdepan atas pemberantasan peredaran Narkoba diduga malah membiarkan praktek jual beli Narkoba yang ada di Desa Sukarame, pasalnya bandar Narkoba AST dan KRM tak pernah tersentuh APH padahal mereka sudah sangat lama berjualan Narkoba Di Desa tersebut.
Menurut keterangan dari Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di sekitaran Jalan Simpang Tiga Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu, AST dan KRM sudah lama menjalankan bisnis haram jual Narkoba di Desa Sukarame ini. “mereka punya banyak tempat dan berpindah pindah, sekarang mereka berjualan di sawit sawit di belakang rumah, jalan masuknya dari tugu samping mesjid di simpang Tiga dan bisa juga masuknya dari depan warung makan sarjuk atau depan apotik yang ada palangnya dan mereka disitu juga menyediakan alat hisap sabu serta menyewakan tempat untuk memakai narkoba”, Ucapnya warga
Selasa (12/03/2024) siang
“Kadang kalau sudah ribut atau mereka sudah merasa tidak nyaman mereka akan pindah bang. Kadang ke perumahan di dekat situ juga dan waktu itu sempat di ram sawit namun setelah pernah di beritakan mereka pindah. Dan sekarang dengarku orang itu jualannya pun udah main telepon dulu bang” Tutupnya.
Akibat maraknya peredaran Narkoba tersebut, Warga Desa Sukarame memohon dan juga berharap Aparat Penegak Hukum agar tidak lagi tutup mata serta segera menindak tegas para terduga pelaku pengedar Obat – obatan terlarang tersebut karena sudah sangat meresahkan bagi masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang kemalingan baik itu buah kelapa sawit, kendaraan, hewan ternak dan lain lain.
(Red)