Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
11 Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang didampingi oleh Iwansyahputra Ritonga, SH dan Benni Sahala Tambunan, SH., Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, mengalami pengurangan masa hukuman pada Upaya Hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kamis (27/06/2024).
Hal tersebut diutarakan Iwan dan Benni kepada wartawan Pilaradvokasi.com di Ruang Kerjanya di Kantor LBH Pilar yang beralamat di Jalan Bendahara No. 5 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dari 6 perkara Narkotika yang saya di dampingi semuanya mengalami pengurangan hukuman di Upaya Hukum tingkat Kasasi,” Papar Iwan
ia memaparkan bahwa pengurangan hukuman tersebut bervariasi yakni seperti terdakwa
- Bambang Setiawan, yang dihukum 7 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 4 tahun sub 2 bulan Penjara
- Ikhwanshah Nasution, yang dihukum 4 tahun 8 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 1 tahun 6 bulan sub 6 bulan Penjara
- Tommy Josua Putra Silaen, yang dihukum 6 tahun Sub 5 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 2 bulan Penjara
- Kasmeni Siregar dan Suprayitno, yang dihukum 6 tahun 6 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 3 bulan Penjara
- Lintong Silitonga, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 5 tahun sub 3 bulan Penjara
- Ika Prayudi, yang dihukum 6 tahun 3 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 3 bulan Penjara
Sama halnya dengan Benni Sahala Tambunan, dari 5 perkara Narkotika yang ia dampingi semuanya mengalami pengurangan hukuman di Upaya Hukum tingkat Kasasi
ia memaparkan bahwa penurunan hukuman tersebut bervariasi yakni seperti terdakwa
- Mangihut Naibaho, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun sub 3 bulan Penjara
- Muhammad Abdullah Situmorang, yang dihukum 7 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun 6 bulan sub 2 bulan Penjara
- Hasmidar Gayo, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun 6 bulan sub 2 bulan Penjara
- Sukamto, yang dihukum 8 tahun Sub 4 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun sub 3 bulan Penjara
- Endrik alias Tompul, yang dihukum 8 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 4 tahun sub 2 bulan Penjara
“Dari perkara narkotika yang didampingi tersebut adalah pelaku penyalahguna Narkoba dan saya mewakili terdakwa sangat mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung RI yang telah menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap para terdakwa”. papar Iwan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus LBH Pilar.
Ditambah Benni Sahala Tambunan yang juga selaku Sekretaris Eksekutif menyebutkan bahwa masih ada puluhan kasus di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang masih menunggu turun putusannya
“Masih ada puluhan kasus yang saya tangani di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang belum keluar putusannya, semoga dari puluhan kasus tersebut juga mangalami penurunan putusan. Dan kami juga mendapatkan banyak keluhan dari para terdakwa bahwa mereka mengeluhkan lamanya pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi putusan – putusan mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu sangat merugikan para terdakwa”. Papar Benni
Benni berharap kepada Ketua Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar lebih memperhatikan hal tersebut, jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka segera mungkin dieksekusi agar status terdakwa menjadi narapidana agar para terdakwa bisa segera mengurus Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB). Tutup Benni
(Wiwi Malpino dan Saparuzzaman)