Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Puluhan Perkara Narkotika Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA, Benni : Segera Eksekusi!!!

Redaksi by Redaksi
Juni 27, 2024
in peradilan
0
Iwansyahputra dan Benni Sahala Tambunan

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

11 Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang didampingi oleh Iwansyahputra Ritonga, SH dan Benni Sahala Tambunan, SH., Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, mengalami pengurangan masa hukuman pada Upaya Hukum tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kamis (27/06/2024).

Hal tersebut diutarakan Iwan dan Benni kepada wartawan Pilaradvokasi.com di Ruang Kerjanya di Kantor LBH Pilar yang beralamat di Jalan Bendahara No. 5 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dari 6 perkara Narkotika yang saya di dampingi semuanya mengalami pengurangan hukuman di Upaya Hukum tingkat Kasasi,” Papar Iwan

ia memaparkan bahwa pengurangan hukuman tersebut bervariasi yakni seperti terdakwa

  1. Bambang Setiawan, yang dihukum 7 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 4 tahun sub 2 bulan Penjara
  2. Ikhwanshah Nasution, yang dihukum 4 tahun 8 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 1 tahun 6 bulan sub 6 bulan Penjara
  3. Tommy Josua Putra Silaen, yang dihukum 6 tahun Sub 5 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 2 bulan Penjara
  4. Kasmeni Siregar dan Suprayitno, yang dihukum 6  tahun 6 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 3 bulan Penjara
  5. Lintong Silitonga, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 5 tahun sub 3 bulan Penjara
  6. Ika Prayudi, yang dihukum 6 tahun 3 bulan Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 3 tahun sub 3 bulan Penjara

Sama halnya dengan Benni Sahala Tambunan, dari 5 perkara Narkotika yang ia dampingi semuanya mengalami pengurangan hukuman di Upaya Hukum tingkat Kasasi

ia memaparkan bahwa penurunan hukuman tersebut bervariasi yakni seperti terdakwa

  1. Mangihut Naibaho, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun sub 3 bulan Penjara
  2. Muhammad Abdullah Situmorang, yang dihukum 7 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun 6 bulan sub 2 bulan Penjara
  3. Hasmidar Gayo, yang dihukum 6 tahun Sub 6 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun 6 bulan sub 2 bulan Penjara
  4. Sukamto, yang dihukum 8  tahun Sub 4 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 2 tahun sub 3 bulan Penjara
  5. Endrik alias Tompul, yang dihukum 8 tahun Sub 3 bulan Penjara, di Upaya Hukum tingkat Kasasi mengalami pengurangan menjadi 4 tahun sub 2 bulan Penjara

“Dari perkara narkotika yang didampingi tersebut adalah pelaku penyalahguna Narkoba dan saya mewakili terdakwa sangat mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung RI yang telah menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap para terdakwa”. papar Iwan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus LBH Pilar.

Ditambah Benni Sahala Tambunan yang juga selaku Sekretaris Eksekutif menyebutkan bahwa masih ada puluhan kasus di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang masih menunggu turun putusannya

“Masih ada puluhan kasus yang saya tangani di tingkat Upaya Hukum Kasasi yang belum keluar putusannya, semoga dari puluhan kasus tersebut juga mangalami penurunan putusan. Dan kami juga mendapatkan banyak keluhan dari para terdakwa bahwa mereka mengeluhkan lamanya pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeksekusi putusan – putusan mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan hal itu sangat merugikan para terdakwa”. Papar Benni

Benni berharap kepada Ketua Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar lebih memperhatikan hal tersebut, jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka segera mungkin dieksekusi agar status terdakwa menjadi narapidana agar para terdakwa bisa segera mengurus Permohonan Pembebasan Bersyarat (PB). Tutup Benni

(Wiwi Malpino dan Saparuzzaman)

Loading

Source: Wiwi Malpino dan Saparuzzaman
Previous Post

Formulasi Laporkan 20 Perusahaan Perkebunan di Labuhanbatu ke Kementerian LHK dan ATR/BPN

Next Post

Maraknya Narkoba dan Kriminalitas, GMNI Kota Medan Desak Kapolrestabes Medan Mundur dari Jabatannya

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum
peradilan

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Agustus 9, 2024
0
Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur
peradilan

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Maret 1, 2024
0
Benni Sahala Tambun, SH
peradilan

6 Perkara Prodeo Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA

Februari 29, 2024
0
Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi
peradilan

Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Februari 27, 2024
0
peradilan

Muhammad Alfin Dkk Tangani 7 Perkara Prodeo di PN Rantauprapat

Februari 27, 2024
0
Next Post
Maraknya Narkoba dan Kriminalitas, GMNI Kota Medan Desak Kapolrestabes Medan Mundur dari Jabatannya

Maraknya Narkoba dan Kriminalitas, GMNI Kota Medan Desak Kapolrestabes Medan Mundur dari Jabatannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com