Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Jalan lintas menuju PT. Hari Sawit Jaya Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu semulanya pengaspalan jalan dilakukan pada tahun 2000. Namun mirisnya, jalan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kelas lll-C itu, kini kondisinya mengalami kerusakan yang sangat parah selama bertahun-tahun yang tidak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemkab Labuhanbatu maupun Perusahaan PT. HSJ.
Kerusakan jalan tersebut diduga dampak dari truk tangki angkutan pembawa Crude Palm Oil (CPO) yang Over Tonase (melebihi kapisitas). Selain kerusakan pada jalan, juga menimbulkan kerusakan pada rumah rumah warga yang tinggal di sekitaran jalan serta mengasilkan abu yang masuk kerumah-rumah warga dan mengotori jualan masyarakat.
Penolakan terhadap lalu lalang truk tangki mengangkut CPO yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penolakan dari masyarakat sampai melakukan aksi unjuk rasa sampai jilid ke IV, namun sangat disayangkan tuntutan aksi tersebut tidak kunjung di indahkan oleh pihak perusahaan.
Atas persoalan tersebut, Persatuan Pemuda Simpang HSJ bersama Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu yang di wakili oleh Edi syahputra Ritonga melaporkan pihak perusahaan ke DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun isi dari laporan tersebut yakni :
1. Mendesak DPRD Labuhanbatu memanggil Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan Pihak PT. Hari sawit jaya (HSJ) Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Agar Segera Dilakukannya Rapat Dengar Pendapat berama Persatuan Pemuda HSJ dan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya
2. Meminta DPRD Kabupaten Labuhanbatu menindak tegas truk tangki angkutan CPO yang Over Tonase dan proses sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Laporan beserta bukti kerusakan dampak dari over tonase baik jalan dan dirumah diserahkan langsung dan diterima oleh Kabag Umum.
(Red)