Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan hukuman mati. Rabu (7/8/2024).
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra oleh Rachmansyah selaku Hakim Ketua dan Hendrik Tarigan, Vini Dian Afrilia.P selaku Hakim Anggota dan Susi Sihombing selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Berdasarkan surat dakwaan JPU di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Jum’at (9/8/2024), Ali Guntur didakwakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa bermula pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 ketika Ali Guntur bersama orang tuanya sedang menjenguk adik Terdakwa yang sedang sakit di Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan Tanjung Leidong, Labuhanbatu Utara. Kemudian dihari yang sama Terdakwa ditawari oleh Padlan Manurung (belum tertangkap) untuk membawa sabu seberat 14,9 Kilogram dan Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.
Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14,9 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu tersebut.
Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau. Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan Putusan Pidana Mati, putusan tersebut senada dengan Tuntutan dari JPU.
Menanggapi hal tersebut, Iwansyahputra Ritonga, SH, selaku Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyampaikan bahwa kita harus menghormati Putusan PN Rantauprapat yang menjatuhkan Hukumam Mati terhadap saudara Ali Guntur, akan tetapi kami dari LBH terpanggil untuk mendampingi Terdakwa dan akan segera melakukan Upaya Hukum. Jum’at (9/8/2024)
“Kami telah berjumpa dengan Terdakwa dan kami akan melakukan Upaya Hukum terhadap Terdakwa”. Tutupnya
(Wiwi Malpino)