Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com Sebanyak 10 orang pelaku tega mencabuli dan memperkosa seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RCV (17) di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
2 dari 10 orang pelaku , yakni PIJ (21) dan SZ (23) sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu.
Dikutip dalam tayangan vidio TvOne, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda memaparkan secara rinci kronologis kejadian pemerkosaan siswi SMA oleh 10 orang pelaku tersebut.
“Sampai saat ini, kami sudah mengamankan dua orang pelaku pencabulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 10 orang yang diduga terlibat dalam pencabulan ini. Adapun pelaku pencabulan dan pemerkosaan itu terjadi di dua tempat yang berbeda, dan 3 dari 10 pelaku masih di bawah umur”. Paparnya dalam tayangan TvOne. (9/9/2024).
AKP Teuku Rivanda menjelaskan bahwa kronologis kejadian ketika salah satu pelaku menanyakan kepada pelaku lainnya yang juga merupakan mantan kekasih korban bahwa apakah ada perempuan yang bisa diajak jalan, kemudian mantan korban menjawab “ada” dan memberikan nomor Handphone korban.
Kemudian pelaku bersama satu orang temannya menjemput korban disekitar rumahnya dan langsung membawa korban kedaerah perkebunan Kelapa Sawit dan dilokasi tersebut untuk pertama kali mereka melakukan persetubuhan dengan korban. Usai di perkosa di kebun, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kedua yakni di sebuah kontrakan milik pelaku lainnya yang mana di dalam kontrakan itu sudah menunggu delapan orang rekan pelaku lainnya. Dan dikontrakan tersebutlah mereka melakukan pemerkosaan secara bergantian.
“Proses kasus ini masih terus berlangsung dan dari hasil pemeriksaan pelaku berkisar 10 orang , 2 diantaranya sudah berhasil kita amankan dan 8 orang pelaku lainnya sudah kita lakukan identifikasi dan seluruh tim sedang terus melakukan pengejaran para pelaku”. Ucap teuku.
Menanggapi hal ini, Muhammad Alfin, SH salah satu tim Pelaksana bantuan hukum LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa anak dibawah umur tersebut. Minggu (15/9/2024).
“Saya turut prihatin atas kejadian rudapaksa/pemerkosaan yang dialami korban. Perbuatan itu tidaklah dibenarkan dan merupakan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan norma hukum yang dapat dijerat sanksi pidana” ucapnya
“Jika sama-sama kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa Perlindungan hukum yang diberikan kepada korban rudapaksa anak dibawah umur, antara lain: Bantuan hukum, kerahasiaan identitas korban, penangkapan pelaku dengan bukti permulaan, pelayanan kesehatan, upaya rehabilitasi, perlakuan secara manusiawi, penempatan terpisah dari orang dewasa, pembelaan diri dan keadilan di depan pengadilan anak”. Sebutnya.
“Saya yakin dalam waktu dekat, jika polisi serius maka 8 pelaku lainnya akan segera ditangkap, oleh karenanya kami mendesak agar Polres Labuhanbatu segera mungkin menyeret, menangkap dan mempenjarakan para pelaku”. tambahnya
“Selanjutnya, sanksi pidana bagi pelaku rudapaksa atau pemerkosaan telah diatur dalam KUHP dan Perpu No. 1 Tahun 2016. Pada pasal 285 dan pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara 9 sampai dengan 12 tahun, sedangkan di Perpu no 1 tahun 2016 maksimal 20 tahun penjara, bahkan para pelaku juga dapat dihukum dengan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik”tambahnya lagi
“Saya berharap setiap langkah yang ditempuh oleh korban dalam mencari keadilan atas tindakan kekerasan seksual yang dialaminya, diproses oleh pihak-pihak berwenang yang memiliki integritas dan kompetensi tentang penanganan perkara yang perspektif pada hak asasi manusia dan korban, sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”harapnya.
(Wiwi Malpino)