Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Aksi Jilid 6, AMMPPM Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2024
in Daerah
0
Aksi Jilid 6, AMMPPM Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan (AMMPPM) tidak bosan bosan terus turun kejalanan untuk menyuarakan aspirasinya terkait persoalan ditangkapnya 3 Mahasiswa dan 3 Masyarakat Pulo Padang pada tanggal 20 mei 2024 kemarin disaat ke enam orang tersebut sedang melakukan aksi unjuk rasa menolak berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun Rute Aksi kali ini yakni di depan Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Para massa aksi menuntut kepada Kepala Kejari Labuhanbatu agar lebih selektif dan objektif dalam menangani perkara yang sedang bergulir di Polres Labuhanbatu.

Ferry Setiawan, Ketua PC PMII Labuhanbatu Raya, yang juga koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa ia meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu lebih selektif dan objektif dalam persoalan yang terjadi di pulo padang.

“Kami menduga persoalan yang saat ini sedang hangat di pulo padang terkesan sangat dipaksakan oleh polres labuhanbatu. Jangan sampai integritas kejaksaan negeri labuhanbatu dipertaruhkan karena persoalan ini”. Ucapnya

Senada dengan Wiwi Malpino Hasibuan, Salah satu koordinator aksi juga menyampaikan dalam orasinya bahwa ia memohon kepada Kejari Labuhanbatu agar objektif dalam menangani perkara Saudari Gustina Salim Rambe yang di tangkap oleh Polres Labuhanbatu dan disangkakan Gustina telah melakukan tindak pidana melawan petugas dalam hal ini Personil Polres Labuhanbatu.

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan penangkapan oleh Polres Labuhanbatu terhadap Gustina Salim Rambe. Kami sangat bingung terkait SOP penangkapan mahasiswa dan masyarakat tersebut. Proses penangkapanpun dilakukan dengan cara dipaksa, diseret dan ditarik. Kami sangat bingung kenapa proses penangkapan dilakukan secara brutal, dan tidak ada menunjukkan surat penangkapan kepada enam orang tersebut. Mereka ditangkap tanggal 20 mei 2024 sementara Surat penangkapan keluar tanggal 21 mei 2024. Usut punya usut adapun alasan mereka ditangkap karena telah melakukan penghadangan jalan pada saat melakukan aksi unjuk rasa tetapi setelah ditangkap dan dibawak kepolres Labuhanbatu Gustina malah disangkakan telah melakukan tindak pidana melawan petugas”. Paparnya

Siapapun orang pasti akan melakukan perlawanan jikalau cara penangkapan dilakukan seperti menangkap seekor hewan. Tapi menurut hemat saya hal itu bukanlah suatu perlawanan tetapi suatu bentuk gerakan refleks dan membela diri karena ditangkap secara brutal serta tidak ada menunjukkan sedikitpun surat penangkapan dan tidak ada kejelasan atas dasar apa dirinya ditangkap oleh Polres Labuhanbatu

“Oleh karenanya kami memohon kepada Kejari Labuhanbatu agar objektif dalam menangani perkara Gustina Salim Rambe apabila berkas dirinya telah dilimpahkan ke kejaksaan nantinya, harapan kami agar berkas perkaranya tersebut untuk ditolak karena patut dugaan kami perkara tersebut terlalu dipaksakan”. Tutupnya

Setelah berorasi beberapa menit, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang diwakilkan oleh Poldung, SH, selaku Kasubsi A bidang intelijen Kejari Labuhanbatu menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Kejari tidak dapat menjumpai massa aksi dikarenakan posisi Kepala Kejari sedang massa transisi dari pejabat lama ke pejabat baru

“Memang betul pihak Polres Labuhanbatu sudah menyerahkan surat SPDP terkait kasus Gustina Salim Rambe, untuk itu apapun tuntutan mahasiswa akan kami tampung dan hal ini akan menjadi pembahasan kami nantinya, kami akan objektif dalam menangani perkara ini serta kami akan tetap mengedepankan dan mengikuti Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. Tutupnya

Massa aksi kemudian menyerahkan beberapa dokumen serta satu buah Flasdisck yang berisikan beberapa vidio, hal itu sebagai bahan pertimbangan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam menangani perkara Gustina tersebut.

(Red)

Loading

Source: Red
Previous Post

Bawaslu Labura Resmi Lantik 90 Orang PKD Untuk Pilkada 2024

Next Post

Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Panai Hulu, Diduga BD Punya Deking Kuat!

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pria Kampak Tetangga Hingga Tewas
Berita Terkini

Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pria Kampak Tetangga Hingga Tewas

April 17, 2025
0
DPC GMNI Labuhanbatu : “Polri Presisi Hanya Sebatas Narasi”
Berita Terkini

DPC GMNI Labuhanbatu : “Polri Presisi Hanya Sebatas Narasi”

April 6, 2025
0
Next Post
Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Panai Hulu, Diduga BD Punya Deking Kuat!

Peredaran Narkoba Marak di Wilayah Panai Hulu, Diduga BD Punya Deking Kuat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com