Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pulo Padang Melawan menggeruduk Markas Kepolisian Resort Labuhanbatu dan bersorak dengan kuat Copot Kapolres Labuhanbatu, mereka meminta agar 3 orang Mahasiswa dan 3 orang masyarakat yang ditangkap pihak Polres Labuhanbatu pada hari Senin 20 Mei 2024 kemarin untuk segera dibebaskan. Selasa (21/05/2024).
Pasalnya, mereka menilai penangkapan yang dilakukan pihak Polres Labuhanbatu terhadap ke enam orang tersebut tidak memiliki dasar Hukum yang jelas karena ke enam orang tersebut sedang melakukan Aksi Unjuk Rasa terkait penolakan berdirinya Pabrik PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang terletak di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Hamdani Hasibuan, selaku Ketua DPC GmnI Labuhanbatu yang juga salah satu Koordinator Aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa ia sangat menyayangkan atas tindakan Polres Labuhanbatu yang diduga lebih berpihak kepada PT. PPSP yang mana kehadiran PT tersebut sangat ditolak keras oleh masyarakat setempat. Dan yang paling parahnya pihak Polres Labuhanbatu menangkap 3 Mahasiswa dan 3 Masyarakat yang sedang menyampaikan Pendapat di muka umum, kuat dugaan kami penangkapan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena pada saat aksi tersebut sudah ada pemberitahuan kepada Sat Intelkam serta massa aksi tidak ada melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Penangkapan dan penanahan terhadap masyarakat dan mahasiswa dalam aksi melawan PT. PPSP, diduga tidak memiliki dasar hukum sehingga seharusnya kepolisian Resort Labuhanbatu lebih objektif terhadap permasalahan konflik masyarakat pulo padang dengan PT. PPSP dan mendesak Polres Labuhanbatu untuk membebaskan mahasiswa dan masyarakat Pulo Padang tanpa sarat serta kami mendesak agar Kapolres Labuhanbatu untuk segera dicopot dari jabatannya karena diduga tidak becus dalam menjalankan Tugas, Pokok dan Fungsinya”. Ucapnya.
“Yang paling kami sayangkan lagi, proses penangkapan dari ke enam orang tersebut, seperti melakukan penangkapan terhadap Hewan yang tidak memiliki Pri kemanusiaan sedikitpun karena pada saat penangkapan pihak Polres menyeret, mengangkat, menarik serta memasukkan secara paksa kebagasi mobil paling belakang, dan yang paling mirisnya lagi salah satu baju perempuan yang ditangkap sampai terbuka dan tidak ada kesempatan untuk korban memperbaiki baju tersebut”. Paparnya
Setelah kurang lebih satu harian melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, 6 orang Mahasiswa dan Masyarakat yang ditangkap, 5 di antaranya telah dibebaskan oleh Polres Labuhanbatu dengan status Tersangka tetapi masih ada 1 orang lagi atas nama Tina yang masih belum dibebaskan oleh pihak Polres Labuhanbatu dengan berbagai alasan.
“Alhamdulillah dari 6 orang yang ditangkap 5 diantaranya sudah dibebaskan oleh pihak Polres Labuhanbatu tetapi dengan status Tersangka, dan masih ada 1 orang lagi sahabat kita yang belum bebas yakni atas nama Tina. Untuk itu kami tidak tinggal diam kami akan tetap terus melakukan aksi ini sampai seleruh yang ditangkap dibebaskan oleh Polres Labuhanbatu, maka untuk itu besok pada tanggal 22 Mei 2024 kami akan tetap demo didepan Polres Labuhanbatu dengan Massa Aksi yang lebih banyak lagi dengan harapan saudari kami Tina bisa pulang bersama kami”. Tutupnya
(Andre)