Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Harga jual obat – obatan generic yang dijual secara ecer di Apotek – apotek kota rantauprapat dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, harga eceran dipasaran mencapai 200 persen lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) pada obat tertentu.
“Saya kira perlu pengawasan yang lebih komprehensif tentang harga eceran tertinggi obat,” kata seorang warga pada saat membeli sebuah obat salep yang dalam label harga HET nya Rp. 3.700, akan tetapi nyatanya dijual dikisaran Rp. 5.000. Saya minta pake slip pembayaran, akan tetapi penjaga apotek menolak untuk membuat slip pembayarannya”. Ucap warga tersebut seuasi selesai membeli obat di salah satu Apotek di Rantauprapat. Rabu (06/03/2024).
Menanggapi hal itu, Harris N Tambunan, SH, selaku Ketua Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, meminta agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Dinas Kesehatan Labuhanbatu melakukan pengawasan terhadap para pelaku Usaha Apotek agar tidak menaikkan harga obat yang saat ini dibutuhkan masyarakat. “Menaikan Obat diatas harga HET ada Pidananya”. Ucap harris
Menurut Harris, Jika pelaku usaha menjual produk di atas HET yang telah ditetapkan, maka ada sanksinya berupa tanggung jawab hukum apabila menjual obat generik di pasaran melebihi harga eceran tertinggi
Berdasarkan pasal 19 ayat (3) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“pelaku usaha yang melanggar undang – undang tersebut di atas, maka dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar, dan juga dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Dalam ketentuan pasal 19 ini memang tidak bermaksud untuk diproses melalui pengadilan akan tetapi terlebih dahulu melakukan proses pembuktian. Artinya, menurut pembuat Undang – Undang ini, jika konsumen menderita kerugian, ia dapat langsung menuntut penggantian dari pelaku usaha dan pelaku usaha serta – merta memberi ganti kerugian kepada konsumen. Kemana konsumen bisa melapor?
Harris meminta kepada Konsumen sebagai masyarakat wajib dalam mengawasi penjualan produk, serta dapat berperan aktif dalam penerapan Permenkes 98 tahun 2015 untuk mewujudkan perlindungan konsumen. Konsumen diberikan hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, jika menemukan pelanggaran terhadap penerapan. Dalam Permenkes ini juga disebutkan, Jika menemukan pelaku usaha yang tidak menjual produk sesuai dengan HET, maka masyarakat bisa melaporkan ke asosiasi, atau Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)”. Papar harris
(Red)