Labuhanbatu Selatan|Pilaradvokasi.com – Intervensi yang dilakukan oleh pihak PT. Abdi Budi Mulia (ABM) terhadap korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Lingkungan perusahaan PT. ABM, Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, terkesan membenarkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kamis (26/12/2024)
Korban yang bernama Wahyuda Rizky, Kurniady Syahputra dan Diki Kurniawan dibawa ke pos satpam PT. ABM untuk di interogasi atas dugaan pengambilan berondolan di kawasan PT. ABM.
Namun nahas bagi ketiga korban, sesampainya di pos satpam, ketiga korban disiksa dengan sadis tanpa rasa kemanusiaan.
Dengan keadaan tangan di borgol, ketiga korban dipukuli dengan Tonfa atau pentungan satpam hingga menyebabkan kepala ketiga korban mengalami benjolan.
Tak sampai disitu, seluruh badan ketiga korban dicambuk menggunakan selang air, lalu disiram dengan air hingga menyebabkan perih di seluruh badan korban.
“Kami disuluti 2 batang rokok bang, harus dihisap dengan tangan diborgol, perih kali mata kami bang, jika rokoknya jatuh, kepala kami dihantam pakai tonfa bang,” ujar Wahyuda Rizky
Kurniady Syahputra menuturkan, leher dia dicekik dan dihempaskan ke tembok, kedua kaki dipaksa menjepit sebuah botol minuman, jika botol jatuh kepala mereka menjadi sasaran tonfa tanpa ampun. Papar kurniady
“Kami sudah meminta ampun, kami sudah memelas untuk dikasihani bang, tapi mereka tidak mengindahkan kami bang, lebih kurang tiga jam lamanya kami disiksa bang”. tutur Kurniady Syahputra kepada Wartawan Pilaradvokasi.
Dugaan yang dituturkan oleh ketiga korban bahwa Manager PT.ABM lah yang menelepon pihak keamanan untuk memberikan hukuman tersebut terhadap ketiga pelaku.
“Iya bang, ada manager di lokasi tersebut yang menelepon pihak keamanan untuk memberikan kami hukuman bang”, kompak mereka ucapkan
Setelah diperlakukan tidak manusiawi dipos satpam PT.ABM, ketiga korban langsung dibawa dengan tangan masih di borgol ke kantor Polisi Kecamatan Kampung rakyat.
Ketiga korban dibawa tanpa sepengatahuan keluarga korban ataupun pemerintah Desa setempat.
Mendapat perlakuan yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia, ketiga korban didampingi oleh kuasa hukum Zeirlinto Simanjuntak SH.Cla mencoba untuk mediasi terhadap pihak perusahaan.
Namun sangat disayangkan ketiga korban mendapat intervensi yang membuat dua korban mundur. Kedua korban diduga dipaksa menandatangani surat perdamaian dan diberikan uang sebesar Rp.1.000.000 Rupiah.
Sedangkan Wahyuda Rizky berulang kali didatangi oleh pihak perusahaan maupun utusan perusaan tetap teguh dan tidak mau melakukan damai dibelakang kuasa hukumnya, bahkan kepala dusun desa seikalam memberikan kecaman terhadap korban jika tidak mau berdamai.
“Ini tidak sesuai yang dibuat perusahaan terhadap perlakuan yang saya terima oleh pihak perusahaan”,pungkas Wahyuda.
Sementara itu, kuasa hukum Zeirlinto Simanjuntak SH,Cla langsung menghubungi pihak perusahaan dan terjadi mediasi diantara kedua belah pihak, Zeirlinto memaparkan bentuk perdamaian biaya perobatan untuk korban, bentuk perdamaian tersebut di setujui oleh pihak Manager perusahaan dan staf perusahaan PT.ABM, namun bentuk perdamaian yang telah disepakati tersebut di khianati oleh Manager PT.ABM bahkan kembali melakukan intervensi kepada korban yang bernama Wahyuda bahwa mereka tidak akan melakukan bentuk perdamaian sedikitpun serta mengancam untuk mempersilahkan melanjutkan ke ranah hukum.
“Kami tidak akan mau melakukan aksi damai, silahkan laporkan, kami sudah persiapkan semuanya untuk menghadapi kalian”,ujar salah satu Manager PT. ABM kepada ibu dari Wahyuda Rizky.
Terkesan dibohongi, Zeirlinto Simanjuntak SH.Cla, dengan tegas mengatakan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkesan tidak manusiawi, dengan barang bukti 15kg barang bukti berondolan, korban diperlakukan dengan sangat tidak manusiawi, bahkan kesepakatan yang sudah disepakati mereka menghianati serta mengintervensi kliennya.
“Kasus ini tidak akan basi atau berlalu begitu saja, tidak mencerminkan seorang pemimpin, saya akan tetap dampingi klien saya walaupun keterbatasan ekonomi mereka sangat sulit, saya akan tetap kawal kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan”,tutup Zeirlinto
(BFS)