Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Muhammad Nurdin Alias Regar, warga Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi salah satu yang disidangkan didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, lantaran di tuduhkan membawa narkotika jenis sabu. Senin (26/02/2024).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Rachmansyah, SH., MH dan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Hendrik Tarigan, S.H.,M.H dan Vini Dian Aprilia, S.H.,M.H. Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pembacaan surat dakwaan oleh Elisa Yuliana Lumban Batu selaku Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian tanggal 27 Desember 2023, ketika sedang berboncengan bersama temannya, dan saat digeledah ditemukan disaku celana Muhammad Nurdin Alias Regar 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 6,25 gram, sementara temannya yang bernama PAI (DPO) berhasil kabur melarikan diri bersama dengan sepeda motor yang dibawanya.
Akibat perbuatannya Muhammad Nurdin Alias Regar didakwa pasal 114 subsidair 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 Tahun
Mendengar dakwaan tersebut, Muhammad Rahmad Pasaribu, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurutnya dakwaan dari JPU tidak cermat dan jelas
“Kami keberatan terhadap surat dakwaan tersebut, karena faktanya klien kami hanyalah seorang pemakai bukan pengedar, Dakwaan dari JPU menurut hemat kami tidak cermat dan jelas, oleh karenanya kami mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU tersebut”. Ucap rahmad
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Pensehat Hukum.
Penulis : Andre
Redaktur : Nadia