Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Redaksi by Redaksi
Februari 27, 2024
in peradilan
0
Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Muhammad Nurdin Alias Regar, warga Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi salah satu yang disidangkan didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, lantaran di tuduhkan membawa narkotika jenis sabu. Senin (26/02/2024).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Rachmansyah, SH., MH dan didampingi dua anggota majelis hakim yakni Hendrik Tarigan, S.H.,M.H dan Vini Dian Aprilia, S.H.,M.H. Adapun agenda dalam persidangan tersebut yakni pembacaan surat dakwaan oleh Elisa Yuliana Lumban Batu selaku Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian tanggal 27 Desember 2023, ketika sedang berboncengan bersama temannya, dan saat digeledah ditemukan disaku celana Muhammad Nurdin Alias Regar 1 (satu) bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 6,25 gram, sementara temannya yang bernama PAI (DPO) berhasil kabur melarikan diri bersama dengan sepeda motor yang dibawanya.

Akibat perbuatannya Muhammad Nurdin Alias Regar didakwa pasal 114 subsidair 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 Tahun

Mendengar dakwaan tersebut, Muhammad Rahmad Pasaribu, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menurutnya dakwaan dari JPU tidak cermat dan jelas

“Kami keberatan terhadap surat dakwaan tersebut, karena faktanya klien kami hanyalah seorang pemakai bukan pengedar, Dakwaan dari JPU menurut hemat kami tidak cermat dan jelas, oleh karenanya kami mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan JPU tersebut”. Ucap rahmad

Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Pensehat Hukum.

Penulis : Andre
Redaktur : Nadia

Loading

Source: Red
Previous Post

Kemandirian Hakim dalam Membuat Putusan

Next Post

Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum
peradilan

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Agustus 9, 2024
0
Iwansyahputra dan Benni Sahala Tambunan
peradilan

Puluhan Perkara Narkotika Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA, Benni : Segera Eksekusi!!!

Juni 27, 2024
0
Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur
peradilan

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Maret 1, 2024
0
Benni Sahala Tambun, SH
peradilan

6 Perkara Prodeo Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA

Februari 29, 2024
0
peradilan

Muhammad Alfin Dkk Tangani 7 Perkara Prodeo di PN Rantauprapat

Februari 27, 2024
0
Next Post
Gindo Nadapdap, SH MH

Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com