Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Untuk Keadilan dan Transparansi Sumatera Utara (Formulasi) Gelar aksi didepan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada hari Rabu (26/06/2024). Mereka melaporkan 20 Perseroan Terbatas (PT) dibidang perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), salah satunya yakni PKS Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) dan PT. HPP yang berada di Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun persoalan yang dilaporkan terhadap perusahaan ke pihak Kementerian LHK dan pihak Kementerian ATR/BPN yakni atas adanya dugaan tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pendirian Pabrik, pelanggaran regulasi dan melebihi izin HGU serta adanya beberapa kejahatan Lingkungan.
Menurut Koordinator aksi Edi syahputra Ritonga, kepada tim Pilaradvokasi.com menjelaskan bawah ada sebanyak 20 PT di Kabupaten Labuhanbatu diduga bermasalah.
“Kami baru saja selesai melakukan aksi di gedung KPK terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, dan ini kami juga aksi di Kementerian LHK untuk melaporkan 20 perusahaan dibidang perkebunan dan industri pabrik kelapa sawit ke pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ke pihak Menteri ATR/BPN” Ujarnya
Adapun terkait materi laporan yang kami laporkan sudah termuat seluruhnya dalam surat Laporan yang kami buat, kami tidak bisa jelaskan secara rinci laporan tersebut akan tetapi dari 20 Perusahaan yang kami laporkan tersebut kuat dugaan kami telah melakukan pelanggaran Hukum yang ada, ucapnya
Lanjut kata Edi, Alhamdulillah kita disambut dengan baik oleh pihak Menteri LHK dan pihak Menteri ATR/BPN. dan laporan kita diterima dan akan ditindaklanjuti “Pungkas Edi
(Red)