Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

GMNI Kota Medan Mengutuk Keras Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

Redaksi by Redaksi
Desember 27, 2024
in Berita Terkini, Hukum
0
GMNI Kota Medan Mengutuk Keras Kasus Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan

Medan|Pilaradvokaso.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan, mengutuk keras dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Medan, terhadap seorang tahanan bernama Budianto warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua GMNI Kota Medan, Nanda Fajar mengatakan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban dan prosedural dalam menjalankan tugas pemeriksaan, ataupun penyelidikan terhadap suatau peristiwa tanpa harus melakukan kekerasan apalagi sampai menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia.

“Seharusnya, pihak kepolisian polrestabes medan dalam pemeriksaan, penyidikan dan membina tahanan harusnya humanis, tidak dengan cara kekerasan, apalagi sampai meninggal dunia,” Ucap Bung Rama, Kamis 26 Desember 2024.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu beredar informasi di media sosial, mengenai dugaan tindakan kekerasan yang berakibat kematian yang di alami salah satu tahanan di Polrestabes Medan, kesus kekerasan tersebut melibatkan warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang bernama Budianto.

Tewasnya salah satu tahan bernama Budianto ini, diduga tidak wajar, sebab adanya sekujur luka memar di bagian muka dan tubuh korban. Menurut keterangan Istri korban, pada saat korban diamankan ketika sedang minum-minum bersama rekannya, Gg Horas, Desa Sei Semayang,Kecamtan Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu malam, 25 Desember 2024. Bahkan korban diamankan tanpa ada surat penangkapan dan kasus pidananya.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan menegakkan HAM dalam menjalankan kewenangannya, sebab, kewenangan hukum yang tidak bertolak belakang dengan HAM, dan kejadian ini sangat bertolak belakang dengan tagline Kapolri yakni Polri Presisi,” tegasnya.

Hal tersebut, sesuai dengan Perarturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. ”

Jika dugaan penganiayaan tersebut benar terbukti, tentu ini perilaku yang tidak berprikemanusiaan dan telah jelas mengamputasi HAM dalam tubuh kepolisian sebagai aparat penegak hukum, untuk itu kami dari GMNI Kota Medan mengutuk dengan keras tindakan tak berprikemanusiaan yang dilakukan oknum kepolisian yang berujung kematian, dan meminta Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Kapolrestabes Medan, karena tidak bisa membina anggota nya,” katanya.

Bung Rama menekankan, saat ini GMNI Kota Medan mendesak dengan segara menindak oknum terduga pelaku, untuk diberikan hukuman setimpal perbuatannya.

(Red)

Loading

Source: Red
Previous Post

Indonesia Emas 2045 dan Belenggu Kapitalisme

Next Post

Demo Di Kantor Desa Sei Baru, Kades Diminta Kembalikan Uang Rp.430 Juta

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II
Berita Terkini

Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II

Juni 5, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Next Post
Demo Di Kantor Desa Sei Baru, Kades Diminta Kembalikan Uang Rp.430 Juta

Demo Di Kantor Desa Sei Baru, Kades Diminta Kembalikan Uang Rp.430 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com