Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Ikut Pilkada, Kepala Daerah yang Sedang Menjabat Wajib Mundur!

Redaksi by Redaksi
Agustus 31, 2024
in Politik
0
Ikut Pilkada, Kepala Daerah yang Sedang Menjabat Wajib Mundur!

Pilaradvokasi.com – Para Kepala Daerah yang sedang menjabat dan ingin kembali maju di daerah lain untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Wajib mengundurkan diri dari jabatannya pasca bakal calon tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Peserta Pilkada Tahun 2024.

Hal itu telah tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada Pasal 14
Ayat 2 huruf o: “Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.

Ayat (2) huruf p: “tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat
bupati, atau penjabat walikota”.

Pasal 23
Ayat (1): “Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”.

Ayat (2): “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang”.

(Red)

Loading

Source: Red
Previous Post

KPU RI Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Next Post

Siswi SMA Diperkosa oleh 10 Pria, Praktisi Hukum : “Pelaku Rudapaksa Dapat Dihukum Tindakan Kebiri Kimia”

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tidak Netral Pada Pilkada, Kapoldasu Siap Tindak Kapolres Taput
Daerah

Tidak Netral Pada Pilkada, Kapoldasu Siap Tindak Kapolres Taput

November 25, 2024
0
Ketua Dewan Pengarah Pemenangan, Ijeck : Bobby-Surya Pastikan Menang di Sumut
Politik

Ketua Dewan Pengarah Pemenangan, Ijeck : Bobby-Surya Pastikan Menang di Sumut

Oktober 11, 2024
0
Bawaslu Labuhanbatu Selatan Gelar Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024
Daerah

Bawaslu Labuhanbatu Selatan Gelar Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024

Oktober 3, 2024
0
Jelang Pilkada, Kadis PMD Labuhanbatu dan Kepala Desa Bertemu dengan Partai Politik di Jakarta
Politik

Jelang Pilkada, Kadis PMD Labuhanbatu dan Kepala Desa Bertemu dengan Partai Politik di Jakarta

Juli 15, 2024
0
Profil Edy Wijaya Karo Karo, Tokoh Muda Kandidat Pilwakot Binjai
Politik

Profil Edy Wijaya Karo Karo, Tokoh Muda Kandidat Pilwakot Binjai

Juni 20, 2024
0
Bawaslu Labura Resmi Lantik 90 Orang PKD Untuk Pilkada 2024
Politik

Bawaslu Labura Resmi Lantik 90 Orang PKD Untuk Pilkada 2024

Juni 2, 2024
0
Next Post
Siswi SMA Diperkosa oleh 10 Pria, Praktisi Hukum : “Pelaku Rudapaksa Dapat Dihukum Tindakan Kebiri Kimia”

Siswi SMA Diperkosa oleh 10 Pria, Praktisi Hukum : "Pelaku Rudapaksa Dapat Dihukum Tindakan Kebiri Kimia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com