Pilaradvokasi.com – Para Kepala Daerah yang sedang menjabat dan ingin kembali maju di daerah lain untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Wajib mengundurkan diri dari jabatannya pasca bakal calon tersebut telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Peserta Pilkada Tahun 2024.
Hal itu telah tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 14
Ayat 2 huruf o: “Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain sejak ditetapkan sebagai calon”.
Ayat (2) huruf p: “tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat
bupati, atau penjabat walikota”.
Pasal 23
Ayat (1): “Calon yang menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf o harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak dapat ditarik kembali; dan
b. keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang”.
Ayat (2): “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan:
a. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang”.
(Red)