Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Jelang Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kab/Kota Tahun 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak pada bulan November tahun 2024. Gerak gerik dan sikap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu mulai disorot oleh masyarakat. Pasalnya ASN, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada Politik Praktis pada kontestasi Pilkada Tahun 2024.
Netralitas ASN, Kepala Desa beserta Perangkat Desa merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu dan Pilkada dapat berjalan secara Demokrasi, jujur dan adil (fairplay).
Larangan ASN agar tidak ikut serta dalam berpolitik praktis sudah diatur dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI Polri.
Selain ASN, juga telah diatur dalam peraturan larangan bagi para Kepala Desa beserta Perangkat Desa untuk tidak ikut dalam politik praktis, hal itu telah tertuang dalam Pasal 280, 282, dan 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika Aparatur Desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Menanggapi hal itu, Edy Syahputra Ritonga, Pemerhati Labuhanbatu menegaskan dan mengingatkan kepada para ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tidak terlibat dalam Politik Praktis. Senin (15/07/2024).
“Kita dapat informasi bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan beserta beberapa Kepala Desa bertemu dengan salah satu Partai Politik di Jakarta, cuman kita belum tahu dalam rangka apa pertemuan tersebut.”Ujarnya
“Kita berharap pertemuan tersebut tidak dalam rangka kontrak atau lobi-lobi politik dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernut. Saya menghimbau kepada para ASN, Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak terlibat politik praktis dan menjunjung tinggi peraturan yang berlaku tentang larangan bagi ASN dan Kepala Desa. Mari kita jadikan pilkada ini berjalan dengan lancar, demokrasi, jujur dan adil berdasarkan hati nurani rakyat, dan jangan ada interpensi dari pemangku jabatan terhadap masyarakat”. Tutupnya
Dari foto yang beredar tersebut, tampak Kadis PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan dan beberapa Kepala Desa terpang – pang fotonya bersama Darwis Damanik yang disebut-sebut sebagai bakal Calon Bupati Labuhanbatu yang juga Staf Ahli Partai Nasdem. Tetapi sampai saat ini belum tahu jelas dalam rangka apa pertemuan tersebut dilaksanakan.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui Sosial Media WhatsApp untuk mendapatkan informasi dalam rangka apa Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, beserta beberapa Kepala Desa melakukan Pertemuan dengan salah satu Partai Politik dijakarta, sampai berita ini terbit belum ada respon dari Kadis PMD Labuhanbatu walaupun pesan sudah masuk atau ceklis dua. Senin (15/07/2024).
(Red)