Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Diduga korban “tukar kepala” PH : Kami Banding

Redaksi by Redaksi
Maret 1, 2024
in Tak Berkategori
0
Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Labuhanbatu, Pilaradvokasi.com

Peredaran narkotika yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi, bahkan anak yang masih remaja ini telah di vonis 1 tahun penjara oleh Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 22 Februari lalu. Dalam pertimbangannya “HW” diterbukti telah menguasai dan menyimpan sabu-sabu,

Atas vonis tersebut, Harris N Tambunan selaku Pengacara “HW” menyatakan keberatan dan mengajukan Banding, karena menurut Harris “HW” adalah “korban tukar kepala” antara Bandar Sabu dengan pihak yang menangkap. Sebelum vonis “HW” dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun enam bulan dan ditambah 4 bulan masuk dalam Balai Pelatihan Kerja.

Menurut Harris, “HW” yang masih berusia 17 Tahun dan sekolah di SMK Rantauprapat di tangkap oleh satuan Reserse Narkotika tanggal 27 Januari lalu, saat digeledah anak tersebut kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam sakunya.
ketangkapnya “HW” berawal bujukan dari Bandar sabu bernama “Su” untuk mengantarkan sabu-sabu kepada orang yang memesan melalui hp, lalu Anak ini dengan memakai sepeda motor mengantar pesanan sabu tersebut dan pada saat di jalan “HW” di cegat oleh 3 orang polisi dari Polres Labuhanbatu, selanjutnya pada saat digeledah ditemukan sabu-sabu kantong celana “HW”

Harris Nixcon Tambunan, SH dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang mendampingi “HW”, menyebutkan ”Dalam keterangan dipersidangan terdapat fakta bahwa polisi yang menjadi saksi telah menerangkan bahwa mereka (Polisi-Red) yang menghubungi “Su” melalui hp, dengan berpura-pura memesan sabu-sabu, karena Polisi tersebut tahu “Su” sering beroperasi mengedar sabu-sabu di lingkungan binaraga Rantauprapat, lalu “Su” menyuruh “HW” mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan yang nota bene adalah Polisi Narkotika Polres Labuhanbatu.

“ini adalah “Korban Tukar Kepala” Bandar Sabu mengorbankan anak untuk ditukar sebagai bahagian target-target Polisi, padahal kita tahun “Su” sebagai Bandar narkoba terus beroperasi dan berjalan dengan lancar” karena sampai sekarang “Su” tidak pernah ditangkap oleh Pihak Sat narkotika Polres Labuhanbatu.

Loading

Previous Post

LBH Pilar Berikan Konsultasi Gratis Bagi Warga Binaan Lapas Kelas II-A Rantauprapat

Next Post

Gawat! Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum
peradilan

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Agustus 9, 2024
0
Iwansyahputra dan Benni Sahala Tambunan
peradilan

Puluhan Perkara Narkotika Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA, Benni : Segera Eksekusi!!!

Juni 27, 2024
0
Benni Sahala Tambun, SH
peradilan

6 Perkara Prodeo Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA

Februari 29, 2024
0
Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi
peradilan

Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Februari 27, 2024
0
peradilan

Muhammad Alfin Dkk Tangani 7 Perkara Prodeo di PN Rantauprapat

Februari 27, 2024
0
Next Post
Gawat! Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk

Gawat! Stasiun Kereta Api Rantauprapat Jual Tiket Tanpa Tempat Duduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com