Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com – Seorang warga Kecamatan Pangkatan inisial PS (76 tahun) melaporkan ke Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan yang menimpanya pada tanggal 6 Januari 2024, namun hingga saat ini laporan tersebut terkesan mengendap selama 10 bulan. Hal ini terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STTLP/15/I/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dan Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 6 Januari 2024, atas nama Terlapor Hermanto Sitanggang. (Rantauprapat, 8/10/2024)
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum pelapor dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Muhammad Alfin, S.H langsung menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Teuku Rivanda via whatsapp. Selanjutnya Teuku bermohon kepada Alfin untuk memberikan waktu karena akan melakukan pengecekan kepada penyidik yang memeriksa.
“Terima kasih informasi nya…mohon waktu saya cek terlebih dahulu ke penyidik yg menangani perkara” balasnya
Tak hanya itu, salah satu kuasa hukum pelapor, Benni Sahala Tambunan, S.H pun sering melakukan komunikasi kepada penyidik yang memeriksa perkara, Andi Geofani Simanungkalit terbukti ia telah melakukan konfirmasi pada 19 agustus 2024 melalui pesan whatsapp akan tetapi sampai berita ini diterbitkan pesan tidak dibalas meskipun sudah ceklis dua.
“ Selamat siang. Ijin Lae bagaimana perkembangan laporan a.n PS”tanyanya
Benni juga menambahkan pelapor PS saat ini sedang berada di Lapas Rantauprapat, PS sedang mejalani proses hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan pelapor Hermanto Sitanggang terkait dugaan Penganiayaan, meskipun dalam keadaan sakit parah. Selanjutnya Hermanto Sitanggang tersebut merupakan terlapor PS di Polres Labuhanbatu.
“Klien kami PS saat ini sedang berada di Lapas Rantauprapat, ia sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan. Dimana pelapornya merupakan terlapor PS yakni Hermanto Sitanggang. Kita sangat kasihan dengan PS, ia sedang sakit parah dan harus menjalani proses hukum pula”tambahnya
Pengacara inipun berharap agar Polisi adil dalam menangani perkara kliennya, pasalnya ia merasa kliennya telah didiskriminasi dan dikrimininalisasi karena menurutnya minimal dua alat bukti telah diserahkannya kehadapan penyidik termasuk bukti visum et revertum namun laporan tersebut tak kunjung berlanjut.
“Ya, saya harap Polisi dalam hal ini Reskrim Polres Labuhanbatu bisa memberikan keadilan kepada klien kami, dan cepat menangani laporan klien kami, karena minimal dua alat bukti telah kami serahkan kepada penyidik termasuk visum et repertum. Masa laporan Hermanto Sitanggang cepat mereka tindaklanjuti akan tetapi klien kami lambat. Ini terlihat seperti adanya diskriminasi dan kriminalisasi terhadap klien kami”tutupnya
(Wiwi Malpino)