Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang beralamat di jalan Bendahara No. 5 – 6 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, berikan penyuluhan hukum serta konsultasi hukum gratis secara rutin bagi seluruh warga binaan Lapas Kelas ll-A Lobusona Rantauprapat. Jum’at (01/03/2024).
Iwansahputra Ritonga, SH, selaku Ketua Dewan Pengurus LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini ialah salah satu bentuk hasil dari kerjasama antara LBH Pilar dengan Lapas Kelas II-A Rantauprapat.
“Kami dari LBH Pilar secar rutin sekali dalam seminggu akan memberikan penyuluhan hukum serta konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kelas II-A ini”. Papar iwan
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah berjalan sejak Kepala Lapas Kelas II-A Rantauprapat dijabat oleh Jayanta Perangin angin.
“Kegiatan ini sudah berjalan sejak lama, dan kami bersyukur dengan adanya kegiatan ini mendapatkan respon yang baik oleh para warga binaan dan mereka menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat membantu bagi mereka yang masih buta dengan Hukum yang berlaku di Indonesia”. Paparnya
Red)