Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut yang beralamat di jalan Bendahara No. 5 – 6 Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, laksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum serta di lanjutkan dengan Pemberdayaan masyarakat menurut Undang – undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Kegiatan tersebut diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Rantauprapat, yang beralamat di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (01/04/2024).
Kagiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan kata sambutan dari Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut bapak Iwansahputra Ritonga, SH, lalu kata sambutan Kepala Lapas Kelas II A Rantauprapat yang diwakilkan oleh bapak Gio Kristoper Nainggolan dan kata sambutan dari Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Kanwil Kemenkumham Sumut bapak Berkat Elhan Harefa, SH. Dan ditutup dengan Pembacaan Doa.
Setelah kegiatan tersebut resmi dibuka, maka Penyuluhan hukumpun dimulai dengan dipandu oleh moderator Wiwi Malpino, SH.
Adapun narasumber pada Penyuluhan hukum tersebut yakni Iwansahputra Ritonga, SH, Berkat Elhan Harefa, SH, serta Maulana Gunawan, SH.
Pada saat pemaparan materi, Iwansahputra Ritonga menjelaskan bahwa setiap warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH wajib menyertakan Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah atau Kepala Desa.
“Jadi kepada warga binaan harus melengkapi syarat tersebut jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH dn untuk diketahui bahwa LBH Pilar secara rutin memberikan konsultasi hukum gratis setiap hari Jum’at bagi warga binaan”. Ucap iwan
Sementara itu, pemateri Maulana Gunawan menjelaskan bahwa Bantuan Hukum itu merupakan Suatu bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum.
“Adapun tahapan bantuan hukum yang bisa di gunakan mulai dari tingkat Penyidikan, Persidangan hingga sampai tahap upaya hukum (Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali).
Kegiatanpun dilanjutkan dengan sesi tanyak jawab lalu kegiatanpun berakhir dengan ditandai Foto Bersama.
(Andre Defriansyah)