Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Selaku penasehat hukum media Pilaradvokasi.com, Muhammad Alfin, SH memberikan pembelajaran kepada tim wartawan Pilaradvokasi.com di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut beralamat di Jalan Bendahara No. 5 Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/03/2024).
Materi yang disampaikannya terkait pemahaman wartawan dalam menulis berita berdasarkan rumusan jurnalis 5 w + 1 H.
Alfin mengatakan bahwa profesi seorang wartawan merupakan profesi yang terhormat. Pasalnya, ia menganggap seorang wartawan dilindungi Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dimana seorang wartawan bebas menulis berita di medianya yang bersifat fakta tanpa ada interpensi dari pihak manapun.
“Kalian jangan malu kalau menjadi seorang wartawan, karena profesi ini sangat mulia atau terhormat. Karena seorang wartawan telah dilindungi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ini merupakan jantungnya seorang wartawan, apabila ia menulis suatu berita fakta namun terkesan mencemarkan nama baik orang lain, ia tak bisa dipidana sama orang yang keberatan. Akan tetapi hak jawab atau hak koreksi yang dilakukan seseorang yang keberatan tadi akibat pemeberitaan yang ditulis seorang wartawan”ungkapnya
Selain hal diatas, Alfin juga menambahkan bahwa seorang wartawan juga bisa menjadi sumber ilmu dan informasi utama.
“Selain menjadi penulis, seorang wartawan juga mampu memberikan edukasi atau manfaat bagi masyarakat luas. Karena informasi utama yang didapat masyarakat adalah melalui seorang wartawan. Tak sedikit wartawan gugur atau mati dilapangan hanya kerena ingin mendapatkan informasi yang benar dan harus dibaca seluruh masyarakat, inilah pekerjaan yang mulia menurut saya”tambahnya
Diakhir diskusi, Alfin menekankan kepada wartawan Pilaradvokasi.com agar benar – benar memahami dan menjiwai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman seorang wartawan.
Dengan memahami Undang – undang Pers tersebut, seorang wartawan akan menjadi seorang yang ahli dan profesional. Tutupnya
(Andre dan Safar)