Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Nikah Siri, Ketua KPU Labusel di Sidang DKPP RI

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2024
in Hukum
0
Nikah Siri, Ketua KPU Labusel di Sidang DKPP RI

Labuhanbatu Selatan|Pilaradvokasi.com

Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saiful Bahri Dalimunthe, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (1/7/2024).

Dalam sidang tersebut dilakukan secara tertutup karena mengadung unsur keasusilaan, yang dimana pengadu adalah berinisial (MT) dan Memberikan Kuasa Kepada, M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H dan Sartika, S.H.

Teradu ialah Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sidang ini dipimpin langsung oleh, Ratna Dewi Pettalolo, Ketua Majelis, Kusbianto, Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat, Robby Effendy Anggota Majelis/ TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU.

Dalam postingan status Facebook akun resmi DKPP-RI Menuliskan bahwa teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

Lanjutnya, “teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu”, tulis akun DKPP-RI di dalam kolom keterangan unggahannya tersebut.

Kuasa Hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH saat dikonfirmasi mengatakan sidang tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya juga memberikan 5 bukti tambahan dan menghadirkan Saksi Ahli, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

“Kita sudah sidang pemeriksaan, dalil dari pengadu dan pembelaan teradu disampaikan. Kalau kemarin saat gugatan 7 alat bukti kita lampirkan, sidang kali ini 6 alat bukti tambahan termasuk saksi ahli. Jadi dugaan penelantaran, perselingkuhan, tipu muslihat yang dilakukan teradu sudah terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Menurut Hamdani, DKPP memberikan tenggang waktu selama 2 hari setelah pelaksanaan sidang berlangsung jika ingin memberikan bukti tambahan lainnya.

“Jadi kita menunggu sidang putusan dari DKPP. Kami berharap pemberhentian tetap Ketua KPU Labusel dapat dikabulkan oleh DKPP, supaya tidak ada korban berikutnya,” pungkasnya.

(Red)

Loading

Source: Red
Tags: DKPP RI
Previous Post

Maraknya Narkoba dan Kriminalitas, GMNI Kota Medan Desak Kapolrestabes Medan Mundur dari Jabatannya

Next Post

Berikan Konsultasi Hukum Gratis, Warga Binaan : Terimakasih LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat
Berita Terkini

Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat

April 23, 2025
0
Next Post
Berikan Konsultasi Hukum Gratis, Warga Binaan : Terimakasih LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut

Berikan Konsultasi Hukum Gratis, Warga Binaan : Terimakasih LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com