Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Nikah Sirih!!! Ketua KPU Labuhanbatu Selatan di Laporkan ke DKPP RI

Redaksi by Redaksi
April 21, 2024
in Hukum
0
Nikah Sirih!!! Ketua KPU Labuhanbatu Selatan di Laporkan ke DKPP RI

Labuhanbatu Selatan|Pilaradvokasi.com

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe resmi dilaporkan oleh Marcvi Trisiani yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya M. Ridwan, S.H, Hamdani Hasibuan, S.H dan Sartika, S,H, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dengan Nomor Penganduan : 079/P/L-DKPP/III/2024, Selasa (26/03/2024).

Hamdani Hasibuan, S.H, salah satu kuasa hukumnya menjelaskan kepada tim Pilaradvokasi.com bahwa Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu sehingga sampai pelaporan ke DKPP RI.

“Jadi dari hemat kami bahwa ketua KPU Labuhanbatu Selatan disebut telah menggunakan sarana kekuasaan untuk mendekati, membina hubungan romantis, berikan janji – janji serta rayuan manis terhadap klien kami”. Ucapnya sabtu (20/04/2024).

“Adapun kronologis ceritanya bermula ketika terlapor Ketua KPU Labusel sering kali menghubungi klien kami melalui pesan WhatsApp serta mengajak bertemu, dan pada saat itu juga saudara terlapor mengajak klien kami untuk ikut menemani terlapor tugas ke luar kota yakni ke kota Medan. Atas ajakan tersebut, klien kami pun ikut menemani terlapor tugas keluar Kota di Medan. Setelah pulang dari Medan mereka berduapun sering aktif berkomunukasi dan memiliki hubungan layaknya orang sedang dimabuk asmara, dan sejak itu lah terlapor sering menjanjikan kepada klien kami untuk segera dinikahi oleh terlapor, bahkan terlapor sering kali datang kerumah menemui orang tua klien kami dan mengatakan kepada orang tuanya bahwa terlapor akan segera menikahi anaknya dan akan meminta ijin istri pertamanya serta keluarganya untuk menikah kembali dan terlapor juga berjanji akan mengisbatkan atau mencatatkan pernikahan mereka serta akan berlaku adil kepada istri pertama dan istri keduanya dan akan menyewakan rumah untuk klien kami serta diberikan uang belanja 2 – 3 Juta per bulan”. Papar kuasa hukumnya

Janji janji tersebutpun hanyalah sebatas janji, karena termakan oleh janji – janji manis dari Saudara Saipul Bahri Dalimunthe, pelapor akhirnya terpengaruh dan yakin atas janji tersebut, maka pelapor meyakinkan diri untuk melangsungkan pernikahan pada tanggal 01 Desember 2023 di Dusun Firdaus Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Atas pernikahan tersebut akhirnya klien kami mengandung anak dari saudara Saipul Bahri Dalimunthe selama 3 bulan namun pada akhirnya keguguran karena diduga beban mental atas pernikahan yang seharusnya sesuai dengan harapan dan janji – Janji manis yang diberikan saudara terlapor yang tidak sesuai seperti selayaknya suami istri pada umumnya”. Paparnya

Oleh karena itu, menurut kuasa hukumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan yang dimana perbuatan tersebut, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dan norma yang berlaku di masyarakat serta diduga telah melanggar Pasal 90 ayat (4) huruf b,c dan d PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. Ucapnya

Adapun bunyi pasal tersebut yakni :
b. bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan jam kerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan.

c. menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang undangan

d. tidak menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan;

“Atas laporan ini berkas yang kita ajukan sudah memenuhi syarat atau MS dan menunggu jadwal sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”. Tandas Hamdani Hasibuan.

Sampai berita ini terbit, Saat dikonfirmasi melalu sosial media WhatsApp untuk menanyakan tanggapan terhadap laporan yang menyangkut nama Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saipul Bahri Dalimunthe, ia belum merespon sedikitpun konfirmasi wartawan. Sabtu (20/04/2024).

(Wiwi Malpino)

Loading

Source: Red
Tags: #KPU #Labusel
Previous Post

SPBU 14.212.222 Pulau Maria Marak Pembelian BBM Bersubsidi Dengan Menggunakan Jerigen

Next Post

Kompak : Afridha Ginting Layak Sebagai Pemimpin Kota Medan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur
Daerah

Polres Labuhanbatu Diminta Tangkap ES Pelaku Penganiaya Anak Dibawah Umur

Juni 6, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat
Berita Terkini

Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat

April 23, 2025
0
Next Post
Kompak : Afridha Ginting Layak Sebagai Pemimpin Kota Medan

Kompak : Afridha Ginting Layak Sebagai Pemimpin Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com