Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Peradi Membuka Perpanjangan Kartu Advokad

Redaksi by Redaksi
Maret 22, 2024
in Berita Terkini
0
Peradi Membuka Perpanjangan Kartu Advokad

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, membuka pendaftaran ulang untuk Perpanjangan Kartu Anggota masa waktu tiga tahun 2025 s/d 2027 untuk semua anggota yang tergabung dalam organisasi PERADI.

Menurut laman resmi Peradi.or.id, pengumuman perpanjangan Kartu keanggotaan Peradi dibuka tanggal 17 April 2024 dan penutupan pendaftaran 17 Juli 2024. Adapun syarat – syarat bagi Perpanjangan Kartu untuk anggota disebutkan untuk data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI dan tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI, selanjutnya Advokat harus mengisi Formulir Data Ulang Advokat yang sudah tersedia pada situs http://www.peradi.or.id/ atau Formulir yang disediakan di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia.

Selanjutnya untuk Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC dan selanjutnya diserahkan kepada DPN PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 15 Juli 2024.

Persyaratan lain adalah Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
Bank : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua
Nomor Rekening : 335-304-000-2
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia
Dengan menuliskan berita : Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang.

Untuk Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
1. Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi;
2. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
4. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
6. Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.

Pengumuman ini diterbitkan oleh Peradi tanggal 18 Maret 2024, sehingga kepada seluruh Anggota Peradi tidak terlalu terburu – buru untuk melengkapi dokumen persyaratan.

(Red)

Loading

Previous Post

Banyak Jalan Berlubang, Warga Desa Tebing Linggahara Minta Perhatian Pemerintah

Next Post

LBH Pilar Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II A Rantauprapat

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II
Berita Terkini

Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II

Juni 5, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat
Berita Terkini

Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat

April 23, 2025
0
Next Post
LBH Pilar Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II A Rantauprapat

LBH Pilar Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II A Rantauprapat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com