Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
Perhimpunan Advokat Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, membuka pendaftaran ulang untuk Perpanjangan Kartu Anggota masa waktu tiga tahun 2025 s/d 2027 untuk semua anggota yang tergabung dalam organisasi PERADI.
Menurut laman resmi Peradi.or.id, pengumuman perpanjangan Kartu keanggotaan Peradi dibuka tanggal 17 April 2024 dan penutupan pendaftaran 17 Juli 2024. Adapun syarat – syarat bagi Perpanjangan Kartu untuk anggota disebutkan untuk data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI dan tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI, selanjutnya Advokat harus mengisi Formulir Data Ulang Advokat yang sudah tersedia pada situs http://www.peradi.or.id/ atau Formulir yang disediakan di Sekretariat DPC PERADI di seluruh Indonesia.
Selanjutnya untuk Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC dan selanjutnya diserahkan kepada DPN PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar atau pada alamat KORWIL atau Sekretariat DPN PERADI bagi DPC PERADI yang telah MUSCAB dan belum terbentuk kepengurusannya berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Soft copy PDF dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 15 Juli 2024.
Persyaratan lain adalah Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
Bank : Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua
Nomor Rekening : 335-304-000-2
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia
Dengan menuliskan berita : Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang.
Untuk Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
1. Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi;
2. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
4. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
6. Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.
Pengumuman ini diterbitkan oleh Peradi tanggal 18 Maret 2024, sehingga kepada seluruh Anggota Peradi tidak terlalu terburu – buru untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(Red)