Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com
5 orang Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu mendapat dua sumber gaji (penghasilan tetap) yang berbeda yakni menerima tunjangan atas jabatannya di Desa, dan juga menerima gaji sebagai Karyawan di perusahaan swasta. Selasa, (13/8/2024)
Padahal penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa sudah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A, hal itu agar meningkatnya kinerja perangkat Desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing. Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat Desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Hasil penelusuran tim Pilaradvokasi.com bahwa di Desa Sidomulyo ada 5 orang perangkat Desa merangkap jabatan. Padahal larangan dan sanksi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu No 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Sidomulyo Abdullah Nasution saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Benar pak, ada 5 perangkat desa saya yang rangkap jabatan dengan atas nama Habib Security, Supriyadi karyawan, Ahmad jaini Security, Januar siregar Security dan Jaid Security” Ujarnya
Ia juga membenarkan 5 perangkat desa tersebut menerima gaji dan tunjangan sebagai perangkat Desa.
“Terima gaji pak, baik gaji pokok maupun tunjangan”Pungkas Abdullah Nasution
(Edy)