Labuhanbatu|PilarAdvokasi.com
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum (Garpuh) melakukan unjuk rasa di depan Kantor UPT Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara serta di depan Kantor Bupati Labuhanbatu. Jum’at (08/03/2024).
Adapun tuntutan massa aksi terkait tindakan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang mengeluarkan seorang siswi berinisial KM (16 Tahun) dikarenakan tidak membayar iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Edi S Ritonga, selaku koordinator massa aksi tersebut menjelaskan pada wartawan Pilaradvokasi.com bahwa pada hari Kamis 28 Februari 2024 salah satu siswi yang duduk dibangku Kelas X SMA Negeri 1 Panai Hilir disuruh pulang oleh kepala sekolah dengan alasan belum membayarkan hutang untuk pembayaran uang pakaian olahraga dan iuran SPP selama 3 bulan lamanya.
“Sebelumnya siswi berinisial KM dipanggil oleh guru bimbingan konseling (BK) pada saat jam belajar berlangsung untuk segera menghadap kepala sekolah. Setibanya diruangan kepsek, Siswi tersebut malah disuruh pulang oleh kepsek dengan alasan belum membayar uang untuk pembelian pakaian olahraga dan uang SPP selama 3 bulan. Atas perintah kepsek tersebut, terpaksa KM pun pulang kerumah dalam keadaan malu, sedih dan menangis, setelah sampai dirumah tempat kediaman KM, ibu KM mempertanyakan kenapa anaknya pulang dan dalam keadaan menangis, lalu sianak menjawab bahwa dirinya disuruh pulang oleh kepsek karena tidak membayar hutang baju olahraga dan SPP selama 3 bulan”. Papar Edy
Tidak terima atas tindakan kepsek tersebut, ibu korban langsung pergi kesekolah untuk mempertanyakan terkait kejadian yang menimpa anaknya. Sesampainya disekolah terjadilah cekcok dan adu mulut antara ibu korban dan kepala sekolah. Atas kejadian tersebut, sianak merasa trauma dan takut untuk bersekolah kembali, sehingga memilih mengurung diri dirumah dan tidak bersekolah selama 3 hari. Tambah Edy
Lanjut kata Edi, Tindakan kepsek dinilai suatu perbuatan Bullying sesuai pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dituliskan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Bullying di lingkungan Sekolah Pada pasal 54 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak disebutkan:
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan atau masyarakat. Bukan hanya sampai disitu, tindakan kepsek juga telah mencoreng dunia Pendidikan terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya lagi, Kepsek tersebut sudah pernah bermasalah disekolah lain yang ia emban.
Maka dari itu kami yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Rakyat Peduli Hukum menuntut beberapa hak yakni :
1.Meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cq Pj Gubernur Sumatera Utara Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir.
2. Meminta Plt Bupati Labuhanbatu Merekomendasikan Ke Pj Gubernur Sumatera Utara, Agar Mencopot Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Panai hilir, Karna Telah Mencoreng Dunia Pendidikan.
3. Meminta Pj Gubernur Sumatera Utara Memperhatikan Bangunan Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir. Sebab, Sekolah SMA Negeri 1 Panai Hilir Dalam Keadaan Rusak Parah dan Tidak Layak Huni.
4. Meminta Tim Audit Memeriksa Dana Bos dan Dana Perawatan SMAN 1 Panai Hilir, Diduga Rawan Korupsi
Diakhri, edy menyampaikan bahwa ia merasa heran terhadap oknum yang menjabat sebagai Kepala sekolah SMAN 1 Panai hilir, sebab, semasa ia belum menjabat di sekolah yang ia pimpin saat ini, ia juga meninggalkan masalah dari tempat ia mengabdi sebelumnya yakni dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap guru honoror terkait pencalonan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta selain itu beliau juga pernah dihebohkan karena menampar muridnya gara gara tidak memakai topi dan dasi. “Perlu juga itu diperiksaan kejiwaan kepseknya” tutup Edy
Dikesempatan yang lain, saat dikonfirmasi untuk menanyakan terkait aksi unjuk rasa dari Garpuh, Kepala UPT Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara, Rahmad Hidayat Rambe menjelaskan bahwa persoalan anak yg tidak sekolah sudah kita selesaikan dan anak tersebut sudah bersekolah kembali.
“Saya sampaikan bahwa persoalan anak yang tidak sekolah sudah kita selesaikan dan anak tersebut sudah bersekolah kembali dan terkait tindakan kepala sekolah sudah kita laporkan kepada kadis melalui kabid dan sudah di BAP. Kita tunggu hasilnya dari dinas provinsi”. Balasnya melalui pesan Whatsapp kepada wartawan Pilaradvokasi.com, Jum’at (08/03/2024).
(Red)