Asahan|Pilaradvokasi.com
Salah seorang masyarakat yang bernama Nisa Dalimunthe yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.222 Pulau Maria, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjelaskan kepada tim Pilaradvokasi.com bahwa tampak ada kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan jerigen. Hal tersebut terjadi pada hari Jum’at 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib.
Dari keterangan Nisa kepada tim Pilaradvokasi.com bahwa pembelian BBM jenis pertalite yang menggunakan jerigen tersebut melakukan pengisian sendiri tanpa dibantu oleh karyawan yang bertugas pada hari tersebut.
“Iya bang, pada saat saya melakukan pengisian BBM di SPBU 14.212.222 Pulau Maria, ada saya lihat aktivitas pembelian bahan bakar jenis pertalite memakai jerigen. Dari yang saya lihat sepertinya pembeli yang melakukan pengisian BBM sendiri bang kedalam jerigen, sementara karyawan SPBU nya ada 3 orang saya lihat sedang berbicara satu sama lain bang. Jerigen itu baru satu yang terisi dan masih ada dua lagi jerigen yang masih kosong bang” papar ND
Lanjutnya ia merasa heran kenapa bisa seorang pembeli BBM di SPBU tersebut yang melakukan pengisian sendiri, seharusnya karyawan SPBU yang melakukan hal tersebut.
“Kita ketahui BBM jenis pertalite adalah masuk kedalam kategori BBM bersubsidi, makanya orang serta banyaknya minyak yang diperbolehkan untuk dibeli ada batasannya. Kalau sampek banyak orang yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen pasti banyak yang tidak kebagian minyak pertalite bersubsidi tersebut. Karena kita ketahui pasti yang membeli minyak menggunakan jerigen besar kemungkinan pasti akan diperjual belikan kembali dengan harga eceran”. Ucapnya
Jadi ia berharap agar pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen untuk dibatasi agar tidak terjadinya kelangkaan minyak bersubsidi tersebut.
“Dari kejadian ini saya berharap kepada seluruh SPBU khususnya SPBU 14.212.222 Pulau Maria, agar pengisian BBM jangan pernah dilakukan yang bukan karyawan di SPBU tersebut untuk mencegah hal hal yang tidak diingankan serta meminta kepada pemerintah agar mencabut izin SPBU yang nakal serta meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangkap oknum oknum yang melanggar pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi”. Ucapnya.
(Red)