Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Redaksi by Redaksi
Oktober 6, 2024
in Berita Terkini
0
Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Pilaradvokasi.com Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas seperti tenaga guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Adapun gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran.

Jika ada non-ASN yang tidak memenuhi syarat ikut gelombang pertama, bisa mengikuti syarat lain yakni ikut gelombang kedua, yaitu tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.

Artinya, pelamar PPPK tahun 2024 antara lain K2, tenaga non-ASN yang terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun berturut-turut.“

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua menjadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

(Bostang)

Loading

Source: Bostang
Previous Post

Mengantisipasi Tindakan Kecurangan di Pilkada Tahun 2024, Mulai dari Intimidasi Hingga Vote Buying.

Next Post

Sejumlah Infrastruktur di Labuhanbatu Selatan Rusak Akibat Hujan Deras

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu
Berita Terkini

Diduga Inisial WAZ Mesum di Lingkungan Masjid di Labuhanbatu

Juni 24, 2025
0
Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II
Berita Terkini

Benni Sahala, S.H Jadi Narasumber dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan ke-II

Juni 5, 2025
0
Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI
Berita Terkini

Wali Kota Medan Safety Body, Utus Asisten Temui Massa Aksi GMNI

Juni 4, 2025
0
GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan
Berita Terkini

GMNI Medan Minta Gerindra Copot Oknum Anggota DPRD Kota Medan yang Terlibat Pemerasan

Mei 6, 2025
0
Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR
Berita Terkini

Bobi Irawan, Warga Labuhanbatu Utara Diduga Dianiaya Oknum Polisi Berinisial DAR

Mei 3, 2025
0
Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat
Berita Terkini

Langkah Responsif Kapendam I/BB Kol Inf Asrul Harahap Bantu Warga, Aktivis Pemuda: Bakti TNI Melindungi Rakyat

April 23, 2025
0
Next Post
Sejumlah Infrastruktur di Labuhanbatu Selatan Rusak Akibat Hujan Deras

Sejumlah Infrastruktur di Labuhanbatu Selatan Rusak Akibat Hujan Deras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com