Pilar Advokasi
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Pilar Advokasi
No Result
View All Result

Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Redaksi by Redaksi
Agustus 9, 2024
in peradilan
0
Warga Labura di Putus Hukuman Mati, LBH Pilar Mengajukan Upaya Hukum

Labuhanbatu|Pilaradvokasi.com

Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan hukuman mati. Rabu (7/8/2024).

Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra oleh Rachmansyah selaku Hakim Ketua dan Hendrik Tarigan, Vini Dian Afrilia.P selaku Hakim Anggota dan Susi Sihombing selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Jum’at (9/8/2024), Ali Guntur didakwakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa bermula pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 ketika Ali Guntur bersama orang tuanya sedang menjenguk adik Terdakwa yang sedang sakit di Desa Teluk Pulai Luar Kecamatan Tanjung Leidong, Labuhanbatu Utara. Kemudian dihari yang sama Terdakwa ditawari oleh Padlan Manurung (belum tertangkap) untuk membawa sabu seberat 14,9 Kilogram dan Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.

Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14,9 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu tersebut.

Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau. Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan Putusan Pidana Mati, putusan tersebut senada dengan Tuntutan dari JPU.

Menanggapi hal tersebut, Iwansyahputra Ritonga, SH, selaku Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut menyampaikan bahwa kita harus menghormati Putusan PN Rantauprapat yang menjatuhkan Hukumam Mati terhadap saudara Ali Guntur, akan tetapi kami dari LBH terpanggil untuk mendampingi Terdakwa dan akan segera melakukan Upaya Hukum. Jum’at (9/8/2024)

“Kami telah berjumpa dengan Terdakwa dan kami akan melakukan Upaya Hukum terhadap Terdakwa”. Tutupnya

(Wiwi Malpino)

Loading

Source: Wiwi Malpino
Previous Post

Polres Rokan Hilir Terima Pengaduan Penguasaan Lahan dan Pengerusakan Milik Warga Labuhanbatu

Next Post

Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Rangkap Jabatan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Iwansyahputra dan Benni Sahala Tambunan
peradilan

Puluhan Perkara Narkotika Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA, Benni : Segera Eksekusi!!!

Juni 27, 2024
0
Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur
peradilan

Karena Simpan Sabu, PN Rantauprapat Vonis 1 Tahun Penjara Anak di Bawah Umur

Maret 1, 2024
0
Benni Sahala Tambun, SH
peradilan

6 Perkara Prodeo Dapat “Diskon” Hukuman Penjara di MA

Februari 29, 2024
0
Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi
peradilan

Warga Aek Kanopan Disidangkan PN Rantauprapat, PH Keberatan dan Ajukan Eksepsi

Februari 27, 2024
0
peradilan

Muhammad Alfin Dkk Tangani 7 Perkara Prodeo di PN Rantauprapat

Februari 27, 2024
0
Next Post
Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Rangkap Jabatan

Perangkat Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Rangkap Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • Kontak
  • Tentang Kami

©Copyright 2025, All Rights Reserved | Pilaradvokasi.com